SOSOK Eman Sulaeman, Hakim yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Dikenal Tegas dan Bijaksana

Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, membebaskan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan.

Editor: Faisal Zamzami
pn.bandung.go.id
Sosok Hakim Eman Sulaeman 

SERAMBINEWS.COM - Inilah sosok Eman Sulaeman, hakim yang kabulkan praperadilan Pegi Setiawan bebas.

Adapun sosok Eman Sulaeman menjadi hakim tunggal yang membebaskan Pegi Setiawan dan kabulkan gugatan preperadilan.

Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, membebaskan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan.

Putusan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).


Hakim Eman tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

Baca juga: Hakim Perintahkan Polda Jabar Lepaskan Pegi Setiawan dari Tahanan

Lalu siapa sebenarnya sosok Hakim Eman?

Hakim Eman Sulaeman lahir di Karawang pada 10 April 1975.

Ia pun juga tercatat sebagai lulusan dari pendidikan S1 di jurusan Ilmu Hukum, Universitas Pasundan.

Setelah akhirnya Eman Sulaeman lulus dari Universitas Pasundan pada tahun 1999, ia pun akhirnya berkarir dan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.

Dan kini, ia pun kembali ke Bandung dan bertugas di PN Bandung hingga kini.

Hakim yang kini berusia 49 tahun itu sudah bekerja sebagai ASN di bawah Mahkamah Agung selama 24 tahun.

Selain itu, hakim Eman Sulaeman pun juga dikenal publik karena mampu dengan tegas dan bijaksana dalam memimpin jalannya persidangan.

Hal ini pun harus diacungi jempol mengingat kasus yang rumit dan menjadi hakim tunggal.

Sebagai informasi, jika saat ini hakim Eman Sulaeman memiliki pangkat atau golongan, Pembina Tingkat I IV/b.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved