Pengakuan I Wayan Suparta Dianiaya 10 Oknum Polisi di Bali, Ditelanjangi hingga Diancam Ditembak

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi oknum polisi melakukan penyekapan dan penganiayaan

SERAMBINEWS.COM - Seorang warga di Bali disekap hingga dianiaya sebanyak 10 polisi.

Bahkan korban mengaku dirinya dipaksa damai dan mencabut laporannya di Polda Bali.

Korban bernama I Wayan Suparta (47) mengaku diperlakukan tidak manusiawi oleh 10 oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Klungkung, Bali.

Hal itu terjadi saat Polres Klungkung membongkar kasus kendaraan bodong di kawasan wisata Nusa Penida, Klungkung pada 26-28 Mei 2024.

Dia mengaku disekap, ditelanjangi, dan dianiaya sampai mengalami luka fisik termasuk luka pada salah satu gendang telinganya.

 

Dianiaya dini hari

Suparta menceritkan bahwa polisi menganiaya dirinya pada Senin (27/5/2024) dini hari selama kurang lebih dua jam.

 "Malam iitu saya disiksa bukan di kantor polisi, tapi di sebuah rumah, dipukul sampai gendang telinga saya pecah," ungkap Suparta, Jumat (5/7/2024).

Tak hanya itu,10 anggota polisi itu disebutnya mengancam dan memperlakukannya secara tak manusiawi.

"Saya diancam mau ditembak juga, saya ditelanjangi," kata dia.

Polisi-polisi itu menyita dua unit mobil miliknya dan tiga lainnya yang merupakan titipan rekan bisnis.

Suparta seperti disekap dan baru dibebaskan pada Selasa (28/5/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali Rezky Pratiwi mengungkapkan, Suparta telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Bali pada 29 Mei 2024.

Menurut dia, kasus tersebut bermula saat Suparta ditangkap atas dugaan kasus kepemilikan kendaraan bodong di rumahnya Jalan Waribang, Denpasar, Bali, Minggu (26/5/2024) malam.

Halaman
123

Berita Terkini