Wanita ini ditangkap karena aksinya mencuri tas berisi uang Rp 16,9 juta milik seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin atau RSUZA Banda Aceh, Sabtu (6/7/2024) terekam CCTV.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wanita berinisial EL (43), pengemis berdalih bantuan untuk anak yatim ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam, Banda Aceh dibantu Unit Reskrim Polsek Pidie.
Penangkapan itu di rumahnya dalam salah satu gampong di Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Kamis (11/7/2024) dini hari.
Wanita ini ditangkap karena aksinya mencuri tas berisi uang Rp 16,9 juta milik seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin atau RSUZA Banda Aceh, Sabtu (6/7/2024) terekam CCTV.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Suriya, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (11/7/2024).
Kapolsek menceritakan pencurian tas itu bermula ketika pelaku masuk ke kamar pasien dengan dalih meminta bantuan sumbangan untuk anak yatim, Sabtu (6/7/2024) lalu.
Saat itu, korban atas nama Suwardi (31) warga Blang Bintang Aceh Besar sedang menjaga orang tuanya sedang dalam perawatan medis di salah satu kamar di RSUZA.
Baca juga: Pamit Jemput Orang, Gadis Muda di Kalteng Ditemukan Tewas Terbakar, Sempat Telepon Ibu Minta Tolong
Ia meletakkan tas warna hijau army di atas tempat tidur pasien.
Pelaku EL masuk ke dalam kamar pasien dan mengambil tas milik korban Suwardi yang ternyata berisikan uang Rp 16,9 juta. Tidak lama pelaku pun keluar dari kamar pasien.
"Beruntung saat mengambil tas tersebut, wajah pelaku terekam kamera pengawas CCTV setempat," kata Suriya.
Rekaman CCTV detik-detik pelaku keluar dari ruangan tersebut pun viral dan menjadi perbincangan di media sosial.
Mengetahui tas miliknya hilang, korban Suwardi melaporkan ke pihak Rumah Sakit untuk melakukan mengecek CCTV, sehingga terlihat seorang wanita membawa tas miliknya.
Kemudian korban Suwardi melaporkan ke Polsek Kuta Alam sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/VII/2024/SPKT/Polsek KutaAlam/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 06 Juli 2024.
Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Didalangi Eks Ketua AMPI
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek menganalisa kejadian serta melakukan gelar perkara sehingga mendapatkan identitas dan tempat tinggal pelaku.