"Kami melakukan penyelidikan terkait laporan korban, sehingga mendapatkan identitas serta alamat pelaku di gampong Rawa Pidie," jelasnya.
Suriya mengatakan, setelah mendapatkan bukti - bukti serta keterangan, proses penangkapan pun dilakukan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024, sekira pukul 02.30 WIB.
Tim Opsnal Polsek Kuta Alam bergerak menuju Kabupaten Pidie dan melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pidie Polres Pidie, penangkapan pun dilakukan di rumah pelaku di salah satu gampong di Pidie.
Setelah menyita barang bukti berupa tas milik korban, pelaku dibawa ke Polsek Kuta Alam. Barang bukti lainnya yang disita berupa uang sebesar Rp 5,6 juta sisa dari hasil pencurian.
"Pelaku dan uang senilai Rp 5,6 juta beserta tas kami bawa ke Banda Aceh.
Pelaku mengaku uang sebesar Rp 11,3 juta telah digunakannya untuk membayar utang kepada orang lain dan keperluan sehari hari.
Kini pelaku ditahan di sel Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolsek. (*)
Baca juga: Kehabisan Bahan Bakar, KM Aslam Samudera dan 7 Nelayan Kuala Idi Aceh Timur Terdampar ke Myanmar