- Analis Kebijaksanaan
- Auditor
- Pemeriksa Keimigrasian
- Pengawasan Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah
- Widyaiswara (Instruktur, Pengajar, atau Pelatih)
- Penggerak Swadaya Masyarakat
- Penyuluh Sosial
- Peneliti
- Perekayasa
- Perencana
Syarat CPNS 2024
Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
1. Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pelamar tidak pernah dihukum penjara lebih dari dua tahun.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri, TNI, Polri, atau pegawai swasta.