“Menjatuhkan uqubat kepada Terdakwa berupa uqubat ta’zir penjara selama 180 bulan,” vonis hakim dalam putusan Nomor 6/JN/2024/MS.Lsk, yang dibacakan pada Kamis (11/7/2024).
Kronologis Kejadian
Adapun kasus kebejatan ini berawal pada Mei tahun 2023.
Saat itu terdakwa bertemu dan berkenalan dengan korban di satu acara pameran (expo) di Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.
Sekitar satu bulan kemudian terdakwa menelpon dan mengajak korban jalan-jalan ke sebuah café di daerah Keude Krueng Geukuh, Kecamatan Dewantara.
Sekira pukul 20.30 wib, terdakwa menjemput korban dan mereka jalan-jalan di seputaran Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara dan Kecamatan Dewantara.
Pada saat tersebut terdakwa timbul niat ingin berupaya mencari tempat sepi supaya bisa berhubungan badan dengan korban.
Sekira pukul 21.00 wib, terdakwa membawa korban ke tempat yang sepi di daerah Desa Meunasah Drang, Kecamatan Muara Batu.
Lalu sesampai di lokasi, terdakwa membawa korban ke dalam semak-semak dengan berjalan kaki dan langsung mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Usai melampiaskan nafsunya, terdakawa meminta korban agar hal ini tidak diberitahukan kepada siapapun.
Aksi bejat ini kembali dilakukan pada Kamis, 22 Februari 2024 sekira pukul 18.30 wib.
Di mana terdakwa menghubungi korban untuk mengajak jalan-jalan.
Namun sebelum menjemput korban, terdakwa menghubungi dan mengajak satu temannya MR (sidang terpisah) untuk melakukan hubungan dengan seorang cewek, yakni korban.
Kemudian sekira pukul 20.30 wib, terdakwa bersama MR pergi untuk menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor.
Mereka kemudian membawa korban ke arah tempat sepi di areal persawahan.
Sesampainya di lokasi, terdakwa langsung merebahkan badan di semak-semak rerumputan yang berjarak sekitar lebih kurang lima meter dari MR berdiri.