MR bertugas berjaga-jaga di tempat tersebut agar tidak diketahui oleh warga.
Usai terdakwa melampiaskan nafsunya, giliran MR yang melakukan hubungan dengan korban.
Sementara terdakwa bergantian berjaga-jaga.
Usai melakukan aksi bejat tersebut, korban di bawa ke rumah terdakwa di satu desa dalam Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.
Di sana, ketiganya ngobrol di sebuah rangkang samping rumah terdakwa.
Lalu terdakwa mengajak korban masuk kedalam kamar mandi di samping rumah dan di dalam kamar mandi tersebut terdakwa kembali berhubungan dengan korban.
Setelah selesai dan terdakwa keluar dari kamar mandi, MF kemudian masuk dan kembali merudapaksa korban.
Setelah puas, MF kemudian mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
Kejadian bejat ini berlanjut pada hari Jumat, 23 Februari 2024 sekira pukul 18.00 WIB.
Saat itu terdakwa menelpon korban untuk mengajak jalan-jalan di malam hari.
Namun sebelum menjemput korban, terdakwa mengajak temannya F (sidang terpisah) untuk melakukan hubungan terhadap korban.
Lalu sekira pukul 20.30 WIB, terdakwa bersama dengan F menjemput korban di rumahnya dan membawanya ke areal perkebunan semak-semak di Desa Paloh Raya Kecamatan Muara Batu.
Sesampai di tempat tersebut, terdakwa langsung menyetubuhi korban sementara F berjaga-jaga.
Setelah terdakwa selesai, lalu giliran F menyutubuhi korban.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya itu, terdakwa dan F membawa pulang ke rumahnya.