Akibat perbuatan tersebut, korban hamil dari hasil hubungan badan yang dilakukan terdakwa, MR dan F.
Kejadian ini lalu diketahui Ar (ayah kandung korban) dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum terhadap korban ditemukan haymen robek di jam enam, dua belas sampai ke dasar dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)