Berita Banda Aceh

Ketua BRA Suhendri Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Kakap, Juga Lima Tersangka Lainnya

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua BRA Suhendri Diperiksa Kejati 6 Jam, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ikan Kakap dan Pakan Rucah

"Serta Peraturan Gubernur Aceh No. 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBA," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Aceh melakukan pengusutan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ikan kakap dari BRA untuk masyarakat korban konflik.

Dalam pengadaan tersebut, total Pagu Anggaran sebesar Rp 15.713.864.890 dianggarkan dengan rincian paket pekerjaan melalui metode pemilihan secara E-Purchasing.

Namun, berdasarkan fakta penyidikan diperoleh alat bukti berupa  keterangan saksi-saksi, Pihak Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh (BRA), para anggota dari 9 Kelompok penerima manfaat, dan Keuchik, diperoleh fakta Ke- 9 kelompok tidak ada menerima bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada menandatangani Berita Acara Serah Terima (fiktif).

Sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, namun telah dibayarkan 100 persen oleh Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh dan masyarakat korban konflik yang memang membutuhkan tidak pernah mendapatkannya. (*)

Baca juga: Ketua BRA Suhendri Diperiksa Kejati 6 Jam, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Ikan Kakap dan Pakan Rucah


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Berita Terkini