Berita Banda Aceh

Dua Ribuan Guru Dirumahkan Sejak Juni 2024

Editor: mufti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Fikga Aceh, Musriadi

“Dengan diberhentikan 2 ribu orang guru dan tenaga pendidik ini dipastikan menambah jumlah pengangguran.” MUSRIADI, Ketua Fikga

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak dua ribuan guru dan tenaga pendidikan (tendik) di Aceh, sudah diberhentikan sejak akhir tahun ajaran 2023/2024 atau Juni 2024. Alasannya, karena para guru belum teregistrasi di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Forum Independen Khusus Guru Aceh (Fikga) Aceh, Musriadi MPd, kepada Serambi, Senin (15/7/2024), mengaku, dalam beberapa hari ini banyak guru yang melaporkan kepadanya bahwa mereka sudah diberhentikan dari sekolah masing-masing.

Dikatakan, para guru dan tenaga pendidik yang diberhentikan tersebut merupakan guru SMA dan SMK yang tersebar di seluruh Aceh. Diperkirakan jumlah sekitar 2 ribuan orang, mulai guru, tenaga labotarium, pustakawan, hingga petugas tata usaha.

Menurut Musriadi, para guru tersebut diberhentikan karena belum teregistrasi di BKN, meskipun mereka sudah memiliki nomor Dapodik. Sehingga Dinas Pendidikan Aceh mengeluarkan edaran untuk tidak lagi melanjutkan kerjasama dan tidak lagi menganggarkan honorium mereka.

Dengan diberhentikan orang guru dan tenaga pendidik tersebut, maka akan menambah jumlah penangguran di Aceh. Karena ada 2 ribu orang yang kehilangan pekerjaan. Bahkan beberapa diantaranya juga memiliki tanggungan anak dan istri.

Selain itu, dengan tidak ada lagi 2 ribu guru dan tenaga pendidik ini, maka sekolah-sekolah tempat mereka bernaung juga akan kehilangan guru dan staf untuk mendukung proses belajar mengajar.

“Jadi dengan diberhentikan 2 ribu orang guru dan tenaga pendidik ini dipastikan menambah jumlah pengangguran, mereka kehilangan pekerjaan. Sekolah-sekolah juga akan kerepotan, peran-peran mereka selama ini di sekolah tentu sudah kosong,” ujar Musriadi.

Menurutnya, jika para guru itu memang belum teregistrasi di BKN, maka ini menjadi tugas dari Dinas Pendidikan Aceh untuk mendaftarkan guru tersebut. Sehingga mereka dapat tetap mengajar dan mendapatkan penghasilan.

“Jadi guru-guru bertanya, selama bertahun-tahun mengajar tanpa registrasi BKN tanpa kendala, sekarang kenapa tiba-tiba diberhentikan,” ujarnya.

Salah seorang guru di Banda Aceh mengaku, ia mendapatkan pemberitahuan tidak dilanjutkan lagi kontrak mengajar usai pembagian rapor semester lalu. Ia pun pasrah dengan keputusan tersebut. Ia hanya berharap bisa mendapatkan solusi terbaik.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis ST DEA yang dikonfirmasi Serambi mengaku belum bisa memberikan keterangan mengenai dirumahkan para guru dan tendik itu. Dikatakan, ia akan berkomunikasi dengan bidang terkait untuk memberikan penjelasan. Namun hingga pukul 20:00 WIB tadi belum ada keterangan dari pihak dinas.(mun)

 

 

Berita Terkini