Konflik Palestina vs Israel

Netanyahu Ngamuk Mahkamah Internasional ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memimpin rapat Kabinet di Kirya, yang menampung Kementerian Pertahanan Israel, di Tel Aviv pada tanggal 31 Desember 2023. --- Tepi Barat berada di ambang ledakan perang baru dengan Israel saat kekerasan meningkat di sana.

Pejabat Israel mengatakan intervensi ICJ dapat merusak proses perdamaian yang telah mandek selama lebih dari satu dekade.

"Bangsa Yahudi bukanlah penakluk di tanah mereka sendiri — tidak di ibu kota abadi kami, Yerusalem, dan tidak di tanah leluhur kami di Yudea dan Samaria," klaim Netanyahu dalam pernyataan yang diterbitkan kantornya, menggunakan istilah biblikal untuk Tepi Barat. "Tidak ada keputusan palsu di Den Haag yang akan mengubah kebenaran historis ini, begitu pula legalitas pemukiman Israel di semua wilayah tanah air kami tidak dapat diperdebatkan."

Berbicara di luar pengadilan, Riad Malki, penasihat Presiden Palestina Mahmoud Abbas, menyebut opini ini sebagai "momen bersejarah untuk Palestina, keadilan, dan hukum internasional."

Dia mengatakan negara-negara sekarang harus "memenuhi kewajiban yang jelas" yang diuraikan oleh Mahkamah Internasional, "Tidak ada tindakan apa pun untuk mendukung pendudukan ilegal Israel."

Israel merebut Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza dalam perang Timur Tengah 1967. Palestina menginginkan ketiga wilayah tersebut untuk negara merdeka.

Israel menganggap Tepi Barat sebagai wilayah yang diperdebatkan, yang masa depannya harus diputuskan dalam negosiasi, sementara mereka memindahkan populasi ke sana dalam permukiman untuk memperkuat cengkeramannya.

Israel mencaplok Yerusalem Timur dalam langkah yang tidak diakui secara internasional, sementara mereka menarik diri dari Gaza pada 2005 tetapi mempertahankan blokade wilayah tersebut setelah Hamas mengambil alih kekuasaan pada 2007.

Komunitas internasional umumnya menganggap ketiga wilayah tersebut sebagai wilayah yang diduduki.

Keputusan pengadilan ini menyerang inti dari ambiguitas pendudukan Israel atas wilayah tersebut.

Israel belum mencaplok Tepi Barat, meskipun kelompok pemukim mendesak untuk melakukannya, tetapi mereka menyebut Tepi Barat bagian dari tanah air Yahudi dan secara efektif memperlakukannya sebagai perpanjangan negara.

Selain membangun permukiman haram, Israel mengambil alih sebagian besar wilayah tersebut sebagai "tanah negara."

Sementara itu, pemerintahan Netanyahu berulang kali menolak pembentukan negara Palestina. Otoritas Palestina pimpinan Abbas dibatasi untuk mengendalikan kantong-kantong yang terbagi di sekitar Tepi Barat.

Palestina menyampaikan argumen mereka dalam sidang pada Februari, bersama dengan 49 negara lain dan tiga organisasi internasional.

Dalam sidang tersebut, Malki menuduh Israel melakukan apartheid dan mendesak pengadilan tertinggi PBB ICJ untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah yang diinginkan Palestina adalah ilegal dan harus segera diakhiri tanpa syarat demi harapan masa depan dua negara yang bisa berdampingan.

Baca juga: Ajaib! Bayi Gaza Selamat dari Rahim Ibunya yang Tewas dalam Serangan Udara Israel, Ayahnya Kritis


Erwin van Veen, peneliti senior di think tank Clingendael di Den Haag, mengatakan sebelum keputusan bahwa putusan yang menyatakan kebijakan Israel melanggar hukum internasional akan "mengisolasi Israel lebih jauh secara internasional, setidaknya dari sudut pandang hukum."

Halaman
1234

Berita Terkini