Cara Mengetahui Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Bisa Cek Secara Online, Simak Langkahnya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sertifikat tanah - Cara Mengetahui Sertifikat Tanah Asli atau Palsu, Bisa Cek Secara Online, Simak Langkahnya.

SERAMBINEWS.COM - Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bukti kepemilikan atas suatu lahan.

Sertifikat ini merupakan dokumen berharga yang bertujuan untuk menyatakan hak atas suatu lahan dan diakui secara legal serta memiliki landasan hukum yang kuat.

Setiap sertifikat tanah yang resmi pasti terdaftar dan dikeluarkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Meski demikian, banyak oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan pemalsuan dokumen penting ini dan kemudian disalahgunakan.

Padahal, sertifikat tanah palsu sangat merugikan orang yang membeli tanah karena membuat mereka tidak memiliki bukti resmi sebagai pemilik lahan tersebut.

Oleh sebab itu, bagi masyarakat terutama yang ingin membeli lahan, perlu mengecek keaslian sertifikat tanah.

Hal ini tentu saja untuk menghindari kerugian dan permasalahan di kemudian hari.

Untuk mengecek keaslian sertifikat tanah cukup udah.

Masyarakat saat ini sudah tidak perlu lagi datang dan mengantre di Kantor Pertanahan.

Sebab, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN telah menyediakan dua metode pengecekan berkas pertanahan secara online dan tanpa pungutan biaya apa pun.

Baca juga: Kepala BPN Nagan Sampaikan soal Sertifikat Tanah Warga dan Lembaga, Saat Silaturahmi dengan Wartawan

Cara cek sertifikat tanah secara online

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Hubungan Antarlembaga Kementerian ATR/BPN Risdianto Prabowo mengatakan, masyarakat bisa mengecek berkas pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

"Bisa melalui aplikasi Sentuh Tanahku," ujarnya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (22/7/2024).

Tidak hanya aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resmi www.atrbpn.go.id.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek sertifikat tanah via Sentuh Tanahku

Dilansir dari Kompas.com, Langkah pertama, masyarakat dapat menginstal aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store dengan pengembang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui tautan berikut:

Baca juga: Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah, Dokumen Persyaratan dan Biayanya

Halaman
12

Berita Terkini