Berikutnya, registrasi atau buat akun dengan mengklik menu "Masuk" dan pilih "Daftar di sini".
Masukkan alamat email aktif dan kata sandi, kemudian klik "Daftar".
Setelah akun berhasil terverifikasi, ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek sertifikat tanah asli atau palsu:
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku
- Klik menu "Cari Berkas"
- Pilih Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat
- Ketikkan nomor berkas atau nomor sertifikat tanah
- Masukkan tahun
- Ketik kode captcha yang tercantum
- Pilih "Cari Berkas".
Halaman aplikasi Sentuh Tanahku akan menampilkan informasi atau data sertifikat tanah beserta kepemilikannya.
2. Cek sertifikat tanah via atrbpn.go.id
Jika tidak ingin mengunduh aplikasi, masyarakat bisa mengecek keaslian sertifikat tanah melalui situs resmi atrbpn.go.id dengan mengikuti langkah berikut:
- Buka situs www.atrbpn.go.id
- Klik menu "Publikasi" pada bagian atas halaman situs
- Pilih menu "Layanan"
- Klik menu "Pengecekan berkas"
- Atau bisa juga langsung mengklik tautan www.atrbpn.go.id/layanan/pengecekan-berkas
- Masukkan informasi berupa nama kantor, nomor berkas, serta tahun
- Ketikkan nomor captcha yang tersedia, kemudian klik "Cari Berkas".
Berikutnya, sistem secara otomatis akan menampilkan data sertifikat tanah sesuai informasi yang telah dimasukkan.
Baca juga: Sertifikat Tanah Bisa Gratis, Begini Cara Urus dan Syarat Pengajuannya
Cara cek nomor sertifikat tanah
Sebagai informasi, nomor sertifikat tanah terdiri dari 14 digit khusus yang berisi kode untuk menunjukkan letak dan status kepemilikan tanah.
Misalnya, sertifikat tanah dengan nomor 10.15.22.05.3.01234, yang memiliki arti kode mencakup:
- Dua digit pertama (10) adalah nomor kode provinsi
- Dua digit kedua (15) merupakan nomor kode kabupaten/kota
- Dua digit ketiga (22) adalah nomor kode kecamatan
- Dua digit keempat (05) adalah nomor kode kelurahan/desa
- Satu digit berikutnya (3) adalah nomor kode atau identitas untuk hak milik
- Lima digit terakhir (01234) merupakan kode unik yang menunjukkan hak milik tanah.
Letak nomor sertifikat tanah dapat dilihat pada bagian bawah lembar dokumen penting ini.
Nomor tersebut telah diberikan sesuai dengan urutan khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Sementara itu, nomor yang tertera di bawah logo garuda merupakan nomor hak atau angka pada Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI