Kajian Islam

Bolehkah Pengantin Wanita Tayamum Agar Bisa Shalat Tanpa Hapus MakeUp? Begini Penjelasan Hukumnya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pengantin dan wudhu - Bolehkah Pengantin Wanita Tayamum Agar Bisa Shalat Tanpa Hapus MakeUp? Begini Penjelasan Hukumnya

Adapun terkait mempertahankan riasan pengantin tetap utuh pada acara pesta pernikahan, jelas Tgk Alizar, bukanlah merupakan kewajiban pada syara’.

Oleh sebab itu, menurutnya hal ini tidak bisa dijadikan alasan yang membolehkan tayamum untuk melaksanakan shalat.

"Apalagi bila rias pengantin tersebut sudah masuk dalam katagori tabarruj (memperlihatkan kecantikan atau perhiasan yang dapat menarik perhatian laki-laki yang bukan mahram) yang diharamkan sebagaimana biasanya terjadi pada pesta pernikahan zaman sekarang, maka dapat dipastikan tidak boleh tayamum," sebut Tgk Alizar.

Sebab, lanjutnya, tayamum merupakan rukhsah (keringanan) dalam agama.

Sedangkan rukhsah tidak boleh karena faktor maksiat.

Hal ini berdasarkan Qaidah fiqh yang berbunyi sebagai berikut. 

الرخصة لا تناط بالمعصية .

"Rukhsah tidak dikaitkan dengan maksiat,".

Hukum berwudhu pakai make up Waterproof

Lalu bagaimana dengan hukum pengantin yang mengenakan riasan wajah waterproof kemudian berwudhu untuk menunaikan ibadah shalat?

Mengenai hal ini, Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya menegaskan, bahwa pada intinya apapun yang bisa mencegah atau menghalangi air masuk ke kulit yang dibasuh, maka wudhu menjadi tidak sah.

"Yang menjadikan tidak sah wudhu adalah, jika di kulitmu yang harus engkau basuh dalam anggota wudhu, itu ada yang menghalangi. Tidak harus make up, karet, cat, macem-macem," jelas Buya Yahya dikutip dari video penjelasannya yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV.

"Kalau menghalangi air tidak sampai, itu yang menjadikan shalat tidak sah. Tapi kalau wudhunya sudah sempurna, sah," sambungnya.

Baca juga: Habis Mandi Langsung Wudhu Tanpa Busana, Bolehkah? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum pengantin wanita berwudhu saat masih mengenakan makeup.

Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan, apabila seorang pengantin wanita mengambil air wudhu lalu kemudian merias wajahnya dengan make up, maka shalat yang dia kerjakan tetap sah.

Sementara itu, bagi yang menggunakan softlens atau kontak lensa kemudian mengambil air wudhu, disampaikan bahwa hal itu tidak ada kaitannya.

"Adapun urusan dalam wudhu, ga ada urusannya. Sebab di dalam wudhu tidak harus membasuh mata, ga ada," kata Buya Yahya.

Dengan begitu, shalat tetap sah dikerjakan jika memakai kontak lensa.

Akan tetapi, kontak lensa ini dipakai sebelum mengerjakan shalat.

"Sebelum shalat pakai softlense, kemudian dia shalat. Karena ga ada urusannya. Wudhu pun tetap sah, ga akan mengganggu," pungkasnya.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini