Berita Langsa

BNNK Langsa Evaluasi Penerapan Qanun Gampong Bersih Narkoba, 13 Desa Ini Dapat Penghargaan

Penulis: Zubir
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah, MM, Anggota DPR RI Komisi III, HM Nasir Djamil, Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman, saat acara evaluasi gampong bersih narkoba menuju Aceh Maju dan berprsestasi, di aula Cakdon Langsa, Rabu (24/7/2024)

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah, MM, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada seluruh gampong di Langsa yang telah membentuk Qanun P4GN dan mengimplementasikannya.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah, MM, Rabu (24/7/2024) melakukan kunjungan kerja atau kunker ke Kota Langsa.

Seperti diketahui Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah dilantik sebagai Kepala BNN Aceh, 2 April 2024. 

Dalam kunker, Rabu (24/7/2024), mantan Kepala BNNP Gorontalo ini sekaligus hadir pada kegiatan evaluasi penerapan Qanun Gampong Bersih Narkoba (Bersinar) menuju Aceh maju dan berprestasi.

Kegiatan digelar BNNK Langsa di Aula Cakradonya ini bertema "Masyarakat Bergerak Bersama Melawan Narkoba Menuju Indonesia Bersinar"

Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah, MM, menyampaikan rasa bangga dan apresiasi kepada seluruh gampong di Langsa yang telah membentuk Qanun P4GN dan mengimplementasikannya.

Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) merupakan langkah penting yang harus dilakukan untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika. 

Baca juga: Takut Mimpi Buruk Jadi Kenyataan, Buya Yahya Ajak Lakukan Hal Ini Saat Terbangun dari Tidur

Pembentukan Qanun Gampong tentang P4GN ini menjadi bukti keseriusan semua gampong yang ada di Kota Langsa dalam mencegah dan memberantas peredara gelap narkoba ini.

"Saya harap implementasi Qanun Gampong tentang P4GN ini ke depannya terus dijalankan agar semua gampong dan pada umumnya Kota Langsa bersih dari narkoba atau Bersinar," pintanya.

Kepala BNN Kota Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, melaporkan, tingkat kerawanan penyalahgunaan narkoba di Kota Langsa sangat tinggi.

Hal ini terungkap dari pemetaan wilayah rawan yang dilaksanakan oleh seksi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat BNN Kota Langsa di 5 kecamatan dalam wilayah Kota Langsa.

Dengan demikian penanganan masalah penyalahgunaan narkoba memerlukan upaya komprehensif dan efektif.

Salah satunya dengan upaya mendorong agar dapat diimplementasikan Qanun Gampong P4GN di 66 gampong dalam wilayah Kota Langsa dengan dukungan seluruh Komponen dan stakeholder.

Baca juga: Polisi Tangkap 1 Lagi Pencuri Kabel Listrik di Gedung Baru RSUD Kota Sabang, Total 7 Orang Diamankan

Menurutnya, Qanun Gampong P4GN merupakan bagian dari upaya implementasi Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 24 tahun 2018 tentang P4GN dalam Wilayah Kota Langsa.

Halaman
12

Berita Terkini