Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi disebutkan bahwa "Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak."
“Oleh karena itu pemasangan tiang di jalan semestinya telah mendapatkan persetujuan di antara perusahaan provider dan warga,” demikian anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi.(mas/*)