Berita Banda Aceh

Pemasangan Kabel Internet Semrawut, Anggota DPRK Minta Pemko Bersikap   

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi

Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi disebutkan bahwa "Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak."

“Oleh karena itu pemasangan tiang di jalan semestinya telah mendapatkan persetujuan di antara perusahaan provider dan warga,” demikian anggota DPRK Banda Aceh, Musriadi.(mas/*) 
 
 
 
 

Berita Terkini