Pihak imigrasi menunggu proses hukum selesai untuk melakukan proses selanjutnya.
"Kami menunggu proses selesai sampai menjalani hukuman baru kami dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi sesuai rekomendasi dari aparat penegak hukum," kata dia.
Baca juga: Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Ar-Raniry Jajaki Kerja Sama dengan Universiti Teknologi MARA Malaysia
Baca juga: Gampong Seureuke, Pelayanan KB di Ujung Daerah Perbatasan Transmigrasi
Baca juga: ART di Malang Tewas Dibunuh Teman, Pelaku Emosi Tak Dipinjami Uang Rp 1 Juta, Korban Dipukul Palu
Kompas.com dengan judul "Sosok WNA Filipina yang Bangun Laboratorium Narkoba di Bali, Ahli Kimia Lulusan Dubai"