Berita Pidie Jaya

Diduga Salahgunakan BOS, Kepala SMPN 1 Bandar Dua Tersangka, Kerugian Dikembalikan ke Kejari Pijay

Penulis: Idris Ismail
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala SMPN 1 Bandar Dua, Pidie Jaya, berinisial HD, menyerahkan uang Rp 377.888.128, sesuai jumlah kerugian negara dari BOS yang diduga terjadi penyalahgunaan. Penyerahan kepada tim penyidik Kejari Pijay, Jumat (26/7/2024) petang. 

Tersangka pun pada Jumat  (26/7/2024) sudah mengembalikan uang sejumlah kerugian negara itu ke Kejari Pidie Jaya.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya 

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kejaksaan Negeri Pidie Jaya atau Kejari Pijay menetapkan Kepala SMPN 1 Bandar Dua, Pidie Jaya berinisial HD sebagai tersangka korupsi.

Ia diduga menyelewengkan penggunaan Biaya Operasional Sekolah atau BOS yang dipimpinnya Rp 377.888.128 tahun 2019 - 2022 atau empat tahun. 

Tersangka pun pada Jumat  (26/7/2024) sudah mengembalikan uang sejumlah kerugian negara itu ke Kejari Pidie Jaya.

Kerugian negara ini sesuai hasil audit pihak Inspektorat Pemkab Pidie Jaya

Namun, karena selama proses hukum, jaksa menilai tersangka kooperatif dan mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang sudah menurun, sehingga ia tak ditahan, melainkan berstatus tahanan kota.

Kajari Pidie Jaya, Hedi Muchwanto SH MH melalui Kasi Intel, Hafrizal SH MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Sabtu (27/7/2024).

Baca juga: VIDEO Donald Trump Bertemu Benjamin Netanyahu di Florida, Singgung Risiko Perang Dunia III

Menurutnya, HD ditetapkan tersangka sesuai surat Nomor: PRIN-03/L.1.31/Fd.2/07/2024 tanggal 25 Juli 2024. 

Ia diduga melanggar beberapa pasal dari Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hafrizal mengatakan tersangka diduga menyalahgunakan BOS selama empat tahun 2019 - 2022, yakni tidak sesuai dengan petunjuk teknis atau Juknis  yang berlaku, sehingga sejak 2023, jaksa mengusut kasus ini. 

"Selama penyidikan atau pemeriksaan, HD bersikap kooperatif atau selalu memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan," kata Hafrizal. 

Selain itu, kata Hafrizal, pertimbangan jaksa tak menahannya atau hanya sebatas tahanan kota karena kondisi kesehatannya yang semakin menurun. 

"Adapun barang bukti yang sudah dikembalikan Rp 377,888.128 kami kembalikan ke kas daerah Pidie Jaya," demikian Hafrizal. (*)

Baca juga: Kasus Rekayasa Begal di Simeulue, Pelaku Melukai Tangannya Pakai Pisau Usai Habiskan Uang Toke


 

Berita Terkini