Israel Makin Terisolasi: Dibenci Dunia, Diusir Mahkamah Internasional
Sebelumnya diberitakan, Israel semakin terisolasi. Dibenci dunia karena genosida yang dilakukan dengan membunuh warga sipil, perempuan dan anak kecil, kini diusir Mahkamah Internasional karena menduduki wilayah Palestina secara ilegal.
Mahkamah Internasional (ICJ) mengusir atau meminta Israel angkat kaki dari wilayah Palestina karena sudah melanggar hukum.
Dilansir dari Anadolu Agency, keputusan pengadilan tinggi PBB soal pendudukan Israel atas wilayah Palestina dapat mengubah kalkulasi politik di Barat.
Selain itu dapat membuat Israel lebih terisolasi dalam hubungan internasional menurut para ahli hukum.
Diketahui Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam memutuskan, keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal.
"Pengadilan memutuskan keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal," kata Nawaf Salam di Den Haag, Jumat (19/7/2024).
Sebanyak 52 negara menyampaikan argumen mereka di ICJ dengan mayoritas mendukung pandangan bahwa kebijakan Israel di wilayah pendudukan melanggar hukum internasional.
Pendapat pengadilan tersebut tidak akan mengikat secara hukum, tetapi memiliki pengaruh politik yang besar.
Gerhard Kemp, seorang profesor di University of the West of England, Bristol, percaya hasil yang paling mungkin adalah pendapat bahwa Israel secara tidak sah menduduki wilayah Palestina.
“Selain itu, ada kemungkinan ICJ akan menyampaikan pendapatnya tentang kebijakan apartheid Israel yang diberlakukan terhadap rakyat Palestina di OPT (Wilayah Pendudukan Palestina),” ungkap Kemp kepada Anadolu.
Hal ini, kata dia, akan menguntungkan perjuangan penentuan nasib sendiri Palestina secara politik dan diplomatik.
"Jelas tidak akan diterima dengan baik di Israel. Dalam jangka pendek atau bahkan menengah, saya tidak berpikir pendapat penasihat tersebut akan berdampak langsung pada perilaku Israel, tetapi mungkin membantu mengubah kalkulasi politik di Barat," ujar Kemp.
Israel Terisolasi
Sementara Pakar Hukum Internasional Universitas Westminster, Marco Longobardo mengatakan, pendapat ICJ menjadi instrumen yang ampuh untuk memperjelas kerangka hukum pendudukan Israel.