Berita Aceh Utara
Miris! Kontrak Ribuan Honorer Aceh Utara Berakhir, Mulai Agustus 2024 Tak Lagi Dibayar Gaji
Selain itu, juga adanya pengurangan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
Selain itu, juga adanya pengurangan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Kontrak kerja ribuan bakti murni dan tenaga kontrak yang tersebar dalam sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Aceh Utara sudah berakhir pada Juli 2024.
Eksesnya sebagian besar tenaga kontrak tersebut mulai Agustus 2024 tidak bergaji lagi karena dana yang sanggup disediakan untuk mereka hanya tujuh bulan saja.
Kondisi ini sudah terjadi sejak tiga tahun lalu atau mulai tahun 2021 ketika itu terjadinya ada refocusing atas permintaan Kementerian Keuangan RI untuk penanganan Covid-19.
Selain itu, juga adanya pengurangan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.
Kemudian pada Tahun 2022 dan Tahun 2023 mereka juga digaji selama tujuh bulan berdasarkan kontrak, Januari -Juli.
Sehingga dari mulai Agustus – Desember mereka tidak mendapatkan gaji lagi.
Namun, sebagian honorer dan tenaga kontrak tersebut tetap bekerja seperti biasa, meskipun mereka tidak digaji.
“Tahun 2023 mereka juga di SK selama tujuh bulan, Januari -Juli, sama juga seperti tahun 2024 mereka juga digaji selama tujuh bulan,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Faisal MSi, kepada Serambi, Sabtu (3/8/2024).
Disebutkan, jumlah tenaga kerja kontrak dan honorer secara keseluruhan mencapai 3.533 orang.
Namun, dari jumlah itu, tidak semua tenaga kontrak dan honorer yang berakhir kontrak pada Juli 2024.
Karena sebagian kecil ada juga masa kerjanya penuh selama setahun atau di-SK-kan dari Januari sampai dengan Desember 2024.
“Yang dikontrak selama tujuh bulan belum direkap, nanti akan direkap kembali. Karena tidak semua honorer dikontrak selama tujuh bulan, ada juga yang 12 bulan,” ujar Faisal.
Terbanyak yang berakhir masa kerja adalah guru, kemudian tenaga kesehatan (nakes) yang berada di puskesmas dan juga di Dinas Kesehatan dan juga di sejumlah OPD.
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.