Berita Aceh Utara

Miris! Kontrak Ribuan Honorer Aceh Utara Berakhir, Mulai Agustus 2024 Tak Lagi Dibayar Gaji

Selain itu, juga adanya pengurangan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.  

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
SERAMBI/JAFARUDDIN 
Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon. 

“Pemkab Aceh Utara tidak memiliki anggaran untuk membayar mereka selama setahun. Karena itu, kami dari BKPSDM tidak berani mengeluarkan SK yang baru,” ujar Faisal. 

Namun, jika kepala sekolah atau kepala puskesmas yang memiliki dapat juga dapat mempekerjakan lagi mereka.

Kepala BKPSDM Aceh Utara juga menyebutkan para tenaga kontrak yang bertugas sebagai petugas pemadam kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Kemudian di Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sampai sekarang masih bekerja, karena mereka dikontrak selama 12 bulan.

“Tidak bisa diberhentikan, karena pekerjaan yang mereka tangani terkait dengan peristiwa,” ujar Faisal.

 Sebagian mereka digaji Rp 1,2 juta per bulan. Lalu sebagian lainnya digaji Rp 300 ribu dan ada juga Rp 700 ribu perbulan. 

“Jumlah tersebut tergantung kemampuan daerah,” pungkas Plh Kepala BKPSDM Aceh Utara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved