Berita Aceh Utara
Miris! Kontrak Ribuan Honorer Aceh Utara Berakhir, Mulai Agustus 2024 Tak Lagi Dibayar Gaji
Selain itu, juga adanya pengurangan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
“Pemkab Aceh Utara tidak memiliki anggaran untuk membayar mereka selama setahun. Karena itu, kami dari BKPSDM tidak berani mengeluarkan SK yang baru,” ujar Faisal.
Namun, jika kepala sekolah atau kepala puskesmas yang memiliki dapat juga dapat mempekerjakan lagi mereka.
Kepala BKPSDM Aceh Utara juga menyebutkan para tenaga kontrak yang bertugas sebagai petugas pemadam kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Kemudian di Taruna Siaga Bencana (Tagana) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sampai sekarang masih bekerja, karena mereka dikontrak selama 12 bulan.
“Tidak bisa diberhentikan, karena pekerjaan yang mereka tangani terkait dengan peristiwa,” ujar Faisal.
Sebagian mereka digaji Rp 1,2 juta per bulan. Lalu sebagian lainnya digaji Rp 300 ribu dan ada juga Rp 700 ribu perbulan.
“Jumlah tersebut tergantung kemampuan daerah,” pungkas Plh Kepala BKPSDM Aceh Utara. (*)
Hakim PN Lhoksukon Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Senjata Api, Tiga Masih DPO |
![]() |
---|
Dua Calon Keuchik di Aceh Utara Adu Visi-Misi di Depan Panelis Akademisi dan Praktisi Pemilu |
![]() |
---|
Karang Taruna Aceh Utara Latih Remaja dan Pemuda Putus Sekolah Operasikan Komputer |
![]() |
---|
Polisi Terus Kawal Pembagian Makan Gratis pada Siswa di Aceh Utara |
![]() |
---|
Anggota DPRK Aceh Utara Dirawat di Ruang ICU RSU Cut Meutia Setelah Tabrakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.