Kajian Islam

Sahkah Shalat jika Masbuk dan Tak Sempat Baca Al Fatihah Sampai Selesai? ini Hukumnya

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Masbuk Shalat Berjamaah Hingga Tak Sempat Baca Al Fatihah Sampai Selesai, Bagaimana Hukumnya?

SERAMBINEWS.COM - Jamaah yang masbuk atau terlambat mengikuti imam saat menunaikan shalat secara berjamaah bukanlah pemandangan yang asing.

Pemandangan seperti ini bahkan sering terjadi dan dijumpai di setiap shalat berjamaah yang didirikan baik di masjid atau pun mushalla.

Dengan berbagai sebab dan alasan, makmum terlambat masuk ke barisan shaff dan tertinggal hingga beberapa gerakan dari imam.

Tak jarang pula, terlihat ada makmum yang baru memasuki barisan shaff saat imam sudah selesai membaca surah Al fatihah maupun surah pendek dan akan melanjutkan gerakan rukuk.

Dalam kondisi seperti ini, tentu saja waktu yang dimiliki oleh makmum untuk menuntaskan bacaan surah Al Fatihah.

Sebagian lainnya bahkan ada yang belum sempat membaca surah Al Fatihah karena harus segera mungkin mengikuti gerakan imam.

Sementara itu, diketahui, bahwa membaca surah Al Fatihah ketika menunaikan ibadah shalat merupakan hal wajib.

Ini dikarenakan surah Al Fatihah merupakan satu dari 13 rukun dalam shalat.

Jika ditinggalkan secara sengaja, maka shalat yang dilakukan tidak dianggap alias tidak sah.

Baca juga: Lupa Jumlah Rakaat Shalat, Lupa Pula Sujud Sahwi, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan UAS

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
[رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: "Dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].

Lantas, jika makmum dalam kondisi masbuk dan tidak memiliki waktu yang cukup membaca Al Fatihah, apakah boleh baginya untuk meninggalkan rukun shalat tersebut?

Bagaimanakah hukumnya jika makmum masbuk tersebut tidak menuntaskan bacaan Al Fatihahnya?

Terkait persoalan ini, Dai Kondang asal Riau Ustad Abdul Somad sebenarnya sudah pernah mengulas dan memberikan penjelasannya.

Penjelasan Ustad Abdul Somad ini disampaikan dalam beberapa kajiannya, dan videonya juga banyak tersebar di YouTube.

Berikut penjelasan Ustad Abdul Somad soal bacaan surah Al Fatihah bagi makmum masbuk dan hukumnya.

Hukum makmum masbuk baca Al Fatihah

Dalam sebuah video yang ditayangan di YouToube FODAMARA MEDIA, Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam gerakan shalat.

Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Anas Ibn Malik, bahwa Rasululullah saw bersabda:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ, فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوْا , وَ إِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوْا , وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا , وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوْا قِيَامًا [رواه مسلم].

Artinya: “Sesungguhnya dijadikannya imam itu untuk diikuti. Jika ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, jika ia rukuk maka rukuklah kalian, jika ia sujud maka sujudlah kalian dan jika ia shalat dengan berdiri maka shalatlah kalian dengan berdiri” [HR. Muslim].

Baca juga: Ini Waktu Terbaik Menunaikan Shalat Taubat, Amalan Memohon Ampun

Berikut video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum makmum masbuk membaca Al Fatihah.

Berdasarkan hadis tersebut, apabila seorang makmum masbuk sementara imam sudah mulai rukuk, maka makmum mengikuti gerakan imam.

Meskipun ia belum selesai membaca Al Fatihah, ia dianjurkan untuk mengikuti gerakan imam.

"Ikut imam," tegas Ustad Abdul Somad sebagaimana dikutip dalam video yang diunggah YouTube FODAMARA MEDIA pada 18 April 2016 lalu.

Adapun bacaan Al Fatihah makmum yang belum tuntas itu, kata Ustad Abdul Somad, akan ditanggung oleh imam.

"Imam penanggung jawab. Bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum," jelas dai yang akrab disapa UAS tersebut.

Dalam tayangan video penjelasan lainnya, UAS menyebutkan, seorang makmum bahkan dianjurkan untuk langsung mengikuti gerakan yang sedang dilakukan oleh imam jika ia dalam kondisi terlambat.

Misalnya seperti saat makmum baru saja bergabung dalam shaf shalat sementara imam sudah melakukan gerakan rukuk.

Dikatakan UAS, makmum dalam kondisi tersebut boleh langsung rukuk usai melafadzkan 2 takbir, yaitu takbiratul ihram dan takbir intiqal.

"Andai kita masuk, imam rukuk, kita tetap takbir 2, takbirratul ihram sekali dan takbir intiqal sekali, langsung rukuk," ujar UAS sebagaimana dikutip dari tayangan video YouTube Kun Ma Alloh yang diunggah 19 September 2017.

Jika makmum tersebut mengikutinya, seambung UAS, maka ia mendapatkan 1 rakaat berjamaah.

Baca juga: Katanya Kalau Shalat Sambil Keluar Air Mata Tanda Khusyuk, Buya Yahya Justru Wanti-wanti Hal Ini

Adapun untuk bacaan Al Fatihahnya yang tak sempat dibaca, sudah ditanggung oleh Imam.

"Imam menjadi penanggung jawab, bacaan imam (sudah) mencover bacaan makmum," lanjut UAS.

Berikut tayangan video penjelasan UAS lainnya mengenai bacaan Al Fatihah bagi makmum.

Hukum dasar makmum membaca Al Fatihah

Adapun hukum membaca Al Fatihah yang disebutkan sebelumnya berlaku apabila makmum dalam kondisi masbuk.

Sementara dalam kondisi tidak masbuk, ada perbedaan pendapat terkait hukum membaca Al Fatihah bagi makmum.

Dalam tayangan video yang diunggah YouTube Tsaqofah TV pada 8 September 2020, Ustad Abdul Somad menyebutkan, menurut Mazhab Hanafi, makmum tidak perlu lagi membaca surah Al Fatihah.

Hal itu dikarenakan imam menjadi penanggung jawab. sehingga bacaan makmum sudah ditanggung oleh Imam.

Berikut tayangan video penjelasan lengkap UAS mengenai hukum dasar makmum membaca Al Fatihah.

Adapun shalatnya makmum tersebut tetap sah.

"Makmum di belakang diam dari awal sampai akhir, shalatnya sah. Sebab bacaannya sudah ditanggung Imam," jelas UAS.

Baca juga: Panjatkan Doa Saat Sujud Pakai Bahasa Indonesia, Apakah Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan UAS

Sementara menurut Mazhab Maliki, makmum membaca Al Fatihah tergantung pada bacaan imam.

Apabila imam membaca Al Fatihah secara Jahar (keras), maka makmum tak perlu lagi membacanya.

"Sebab ia sudah mendengar (bacaan imam)," kata UAS.

Namun apabila imam membaca Al Fatihah secara sir (samar) misalnya seperti pada Waktu shalat Dzuhur dan Ashar.

Pada kondisi ini makmum tetap wajib membaca Al Fatihah. Hal ini dikarenakan makmum tidak mendengar bacaan imam.

Sementara menurut Mazhab Syafi'i, jelas UAS, makmum tetap wajib membaca surah Al Fatihah meski imam sudah membacanya.

Meskipun saat imam membacanya secara jahar atau sir.

Adapun waktu membacanya yaitu usai imam selesai membaca surah Al Fatihah, atau setelah bacaan "Aamiin".

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkini