Dia lalu meminta Sekretaris Desa untuk mengubah kata-kata dalam surat pernyataan tersebut.
Status "suami-istri" diubah menjadi "pernah menjalin cinta". Hal ini untuk mengantisipasi konsekuensi hukum yang mungkin terjadi.
Setelah redaksional surat disesuaikan, barulah Khamim bersedia menandatangani surat kesepakatan antara Sumadi dan Karsini.
Dalam surat tersebut, tercantum bahwa Karsini merupakan warga Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang.
"Dia bilang sudah kirim uang Rp 250 juta untuk membangun rumah sampai jadi."
"Begitu tahu Sumadi sudah menikah, minta ganti rugi. Awalnya minta Rp 200 juta, turun jadi Rp 100 juta."
"Karena tidak disanggupi, keduanya sepakat lebih baik rumah dirobohkan," jelas Khamim.
Karena tindakan merobohkan rumah merupakan kesepakatan kedua belah pihak dan mereka sepakat membuat surat pernyataan bermeterai, Khamim selaku kepala desa pun tidak melakukan intervensi lebih lanjut. (mzk)
Baca juga: KIP Pidie Jaya Tetapkan Anggota DPRK Terpilih, Ini Namanya dan Perolehan Suara, Dilantik 26 Agustus
Baca juga: Perundingan Tak Dihadiri Delegasi Hamas, Qatar dan Mediator Lainnya Optimis Perang akan Berakhir
Baca juga: Dosen FK USK Raih Penghargaan Achmad Bakrie 2024, Ini 4 Penerima Lainnya
Telah tayang Tayang di TribunJateng;