Putusan MK
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.
Lalu untuk syarat pengusulan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Terkait putusan syarat usia calon kepala daerah, MK tegas menyatakan bahwa syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah, bukan sejak pelantikan.
Sementara itu, menanggapi putusan MK soal syarat usia calon kepala daerah, sebagian besar fraksi di DPR RI lebih memilih putusan Mahkamah Agung No.23 P/HUM/2024.
Dalam putusan itu disebutkan usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan. Sikap Badan Legislatif (Baleg) itu yang memicu protes dan kemarahan sejumlah pihak.
Baca juga: Mirip Sajian Resto, Resep Tumis Kangkung Pedas Terasi ala Devina Hermawan, Simpel Bikin Nagih
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024, Berikut Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Formasi CPNS, Ada 41 Instansi
Sudah tayang di Kompas.com: KPU Tegaskan Ikut Putusan MK soal UU Pilkada