SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partainya akan taat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Megawati sebagai sikap DPR RI yang mendadak Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, untuk mengakali putusan MK soal ambang batas pencalonan dan penghitungan usia minimum kepala daerah.
“Saat ini muncul berbagai upaya mengeliminasi keputusan MK. Saya selaku ketua PDI Perjuangan, saya menegaskan untuk taat sepenuhnya pada Keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Megawati dalam pidatonya di Kantor DPP PDI-P, Kamis (22/8/2024).
Menurut Megawati, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah secara jelas mengatur kewenangan MK.
Beleid tersebut juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.
Atas dasar itu, tidak ada alasan apa pun untuk tidak menaati dan menjalankan setiap putusan MK yang berwenang menguji UU.
“Loh iya masa diputar, putar enggak jelas. Saya sampai garuk-garuk kepala lho. Ini juga urusan di DPR itu. Saya sampai mikir, nih benernya DPR opo toh yo? Bener loh. Saya ini anggota DPR 3 kali lho jangan lupa juga, tau aturan lah ya Allah,” pungkas Megawati.
Baca juga: Pimpinan Baleg DPR RI Temui Massa Demo di Gedung DPR, Pastikan Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada
Megawati: Mengingkari Putusan MK adalah Pelanggaran Konstitusi
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menguji materi suatu Undang-Undang (UU) harus dipatuhi.
“Karena itulah mengingkari putusan MK sama artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi,” ujar Megawati dalam pidatonya di Kantor DPP PDI-P, Kamis (22/8/2024).
Megawati pun mengutip Pasal 24C Ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mengatur kewenangan MK, dan keputusan yang dikeluarkan bersifat final serta mengikat.
Atas dasar itu, tidak ada alasan untuk tidak mentaati atau menjalankan perintah putusan MK, karena sudah secara tegas diatur dalam konstitusi negara.
“Kalau ada orang yang akan menantang apa yang berbunyi di pasal-pasal ini, maka dia bukan orang indonesia. Jadi amanat ini tidak bisa ditafsirkan lain,” pungkasnya.
Baca juga: VIDEO Pagar DPR RI dijebol Massa Aksi Kawal Putusan MK, Polisi Lakukan Upaya Persuasif
Untuk diketahui, situasi politik di tanah air sedang memanas setelah DPR RI mencoba menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi dengan merevisi Undang-Undang Pilkada.
Ratusan ribu orang di berbagai kota menggelar unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada di DPR RI Jakarta, DPRD Jawa Barat, DPRD Yogyakarta, DPRD Jawa Tengah, DPRD Sumatra Barat, dan Makassar.
Revisi UU Pilkada yang dikebut Baleg DPR itu dianggap melawan putusan MK, dan hanya disusun untuk kepentingan Presiden Jokowi dan kelompoknya.