Pimpinan Baleg DPR RI Temui Massa Demo di Gedung DPR, Pastikan Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada
"Mantap, sudah kita umumkan, jelas tidak ada pengesahan revisi UU Pilkada," kata Awiek saat ditemui sembari mengangkat dua jempolnya.
SERAMBINEWS.COM - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek memastikan bahwa tidak ada pengesahan revisi Undang-undang Pilkada.
Hal itu disampaikan Awiek pada Kamis (22/8/2024) siang, usai menemui ribuan demonstran di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis siang.
"Mantap, sudah kita umumkan, jelas tidak ada pengesahan revisi UU Pilkada," kata Awiek saat ditemui sembari mengangkat dua jempolnya.
Setelah itu, Awiek berjalan kecil bersama dua anggota DPR lainnya, yaitu Ketua Baleg Wihadi Wiyanto dan Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Diketahui, sedianya DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis pagi ini. Namun tertunda lantaran tidak memenuhi kuorum.
Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah. Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.
Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.
Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.
Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus pun cukup bertarung dengan calon independen.
Baca juga: KPU Tegaskan Ikut Putusan MK soal UU Pilkada, Mochammad Afifuddin: Tak Ada Perubahan Sikap
Sosok Heri Gunawan Tersangka Korupsi Rp 15 Miliar, Politikus Gerindra Anggota DPR 3 Periode |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Turunkan Tim Survei Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Umuslim |
![]() |
---|
Anggota DPR RI HT Ibrahim Dukung Pendidikan Pancasila Dikembalikan ke Sekolah |
![]() |
---|
Prabowo, Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Isyarat Perubahan Arah? |
![]() |
---|
Anggota DPR RI Irmawan Terpilih Sebagai Ketua Pusat Ikafensy USK, Singgung Soal Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.