“Pengabdian ini dilakukan sebagai upaya mendukung peningkatan kapasitas aparatur desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal) melakukan pendampingan terhadap aparatur dan warga dalam penyusunan Qanun Gampong di Gayo Setie, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah selama enam bulan.
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa "Pendampingan Bimbingan Teknis Penyusunan Qanun Gampong" akan diawali dengan penandatangan kerjasama Memorandum of Agreement (MoA) dan Memorandum of Incorporation (MoI) pada 23-25 Agustus 2024.
MoA adalah dokumen yang ditulis antara para pihak untuk bekerja sama secara kooperatif dalam suatu proyek yang disepakati atau mencapai tujuan yang disepakati.
Sedangkan MoI dokumen resmi yang menguraikan kesepakatan dan niat antara dua atau lebih pihak untuk bekerja sama dalam suatu proyek atau inisiatif.
“Pengabdian ini dilakukan sebagai upaya mendukung peningkatan kapasitas aparatur desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat gampong,” ujar Dosen Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe Dr Hamdani, kepada Serambinews.com, Minggu (25/8/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh para aparatur desa serta tokoh masyarakat setempat.
“Program ini berlangsung selama enam bulan, di mana akan berfokus pada pendampingan penyusunan Qanun Gampong di Kampung Gayo Setie,” ujar Dr Hamdani.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Unimal menyampaikan program pengabdian ini di danai oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi yang langsung diketuai olehnya.
Pentingnya penyusunan qanun gampong yang berkualitas sebagai landasan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan gampong.
"Qanun gampong merupakan instrumen yang sangat vital untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di desa, mulai dari pemerintahan, pembangunan, hingga pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan dengan cermat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di desa.
Pendampingan itu melibatkan Muhammad Nasir dari Fakultas Hukum Unimal dan Teuku Multazam dari Fakultas Teknik Unimal.
Saat menyampaikan materi Muhammad Nasir, menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang aturan-aturan hukum yang berlaku.