“Pengabdian ini dilakukan sebagai upaya mendukung peningkatan kapasitas aparatur desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat gampong,” ujar Dosen Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe Dr Hamdani, kepada Serambinews.com, Minggu (25/8/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh para aparatur desa serta tokoh masyarakat setempat.
“Program ini berlangsung selama enam bulan, di mana akan berfokus pada pendampingan penyusunan Qanun Gampong di Kampung Gayo Setie,” ujar Dr Hamdani.
Menurut Dosen Fakultas Hukum Unimal menyampaikan program pengabdian ini di danai oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi yang langsung diketuai olehnya.
Pentingnya penyusunan qanun gampong yang berkualitas sebagai landasan hukum dalam menjalankan roda pemerintahan gampong.
"Qanun gampong merupakan instrumen yang sangat vital untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di desa, mulai dari pemerintahan, pembangunan, hingga pelayanan kepada masyarakat,” katanya.