"Kita tidak bisa asal membuat qanun. Setiap pasal yang tertuang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tetap memperhatikan kearifan lokal," jelas Muhammad Nasir.
Acara juga diisi Hasan Basri, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unimal yang memberikan panduan teknis mengenai tahapan penyusunan qanun, mulai dari identifikasi kebutuhan, perumusan draft, hingga proses legalisasi.
Sementara itu, Reje Kampung Gayo Setie, Mulyadi dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini.
"Kami sangat berterima kasih atas pendampingan yang diberikan. Kegiatan ini sangat membantu kami dalam memahami proses penyusunan qanun yang benar dan sesuai dengan aturan,” ujar Reje Gayo Setie.
“Ini akan menjadi modal penting bagi kami untuk membangun gampong yang lebih baik dan tertib ke depannya, sehingga roda pemerintahan Kampung Gayo Setie berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,"
Kegiatan pendampingan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam menyusun qanun yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi gampong.
Dengan qanun yang disusun dengan baik, diharapkan akan tercipta pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan mampu melayani masyarakat dengan lebih efektif.(*)
Aparatur Desa dan Warga Dilatih Dosen Unimal Cara Menyusun Qanun Gampong
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (FH Unimal) melakukan pendampingan terhadap aparatur dan warga dalam penyusunan Qanun Gampong di Gayo Setie, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah selama enam bulan.
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) berupa "Pendampingan Bimbingan Teknis Penyusunan Qanun Gampong" akan diawali dengan penandatangan kerjasama Memorandum of Agreement (MoA) dan Memorandum of Incorporation (MoI) pada 23-25 Agustus 2024.
MoA adalah dokumen yang ditulis antara para pihak untuk bekerja sama secara kooperatif dalam suatu proyek yang disepakati atau mencapai tujuan yang disepakati.
Sedangkan MoI dokumen resmi yang menguraikan kesepakatan dan niat antara dua atau lebih pihak untuk bekerja sama dalam suatu proyek atau inisiatif.