Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Sat Reskrim Polres Sabang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana korupsi yang terlibat dalam penggelapan dana APBG Balohan, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang tahun 2024.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan setelah terjadinya kebakaran di Kantor Keuchik Gampong Balohan.
Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Bukhari, SH, MH menjelaskan, kronologis kejadian tersebut.
Pada Senin, 2 September 2024 pukul 07.15 WIB, Kapolsek Sukajaya, Ipda Zulkifli melaporkan adanya kebakaran di Kantor Keuchik Balohan.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Kasat Reskrim bersama Tim Inafis dan penyidik langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil olah TKP, tim menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya adalah bahwa ruang yang terbakar merupakan tempat penyimpanan brankas, namun tidak ditemukan aliran listrik di titik kebakaran.
Hal ini membuat tim menyimpulkan bahwa kebakaran tersebut bukan disebabkan oleh korsleting listrik.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan membuka rekaman CCTV di Mess Penginapan yang berada di sebelah kantor keuchik.
Dari hasil CCTV terlihat bahwa sekitar pukul 04.00 WIB, dua orang pelaku masuk ke dalam kantor keuchik melalui pintu belakang.
Tim kemudian melakukan interogasi terhadap Bendahara Gampong Balohan berinisial AT (29 tahun).
Dalam interogasi, AT mengaku telah menarik dana APBG Gampong Balohan sebesar Rp 350.000.000 pada Kamis, 29 Agustus 2024, dan menyimpannya dalam brankas yang terbakar.
Namun, setelah olah TKP, tim menemukan bahwa bagian dalam brankas masih utuh dan tidak terbakar.
AT akhirnya mengakui bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan dengan menggunakan minyak Pertalite.
Dalam aksinya, ia dibantu oleh temannya berinisial ES (37 tahun), dengan tujuan untuk menghilangkan jejak penggelapan dana APBG.