Toni pun dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan wajib membayar biaya perkara Rp 5.000.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya pada Minggu (1/8/2024), Toni dinilai jaksa terbukti melanggar pasal yang sama dan dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Ia juga dituntuk membayar denda Rp 200 juta yang jika tidak dilunasi harus diganti 3 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp 10.000.
Namun, kala itu pembelaan kuasa hukum terdakwa belum siap.
Dilansir Kompas.id, Selasa (3/8/2024), menanggapi putusan majelis hakim, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, jaksa penuntut umum belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
"Sikap jaksa penuntut umum, pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan dibacakan sesuai hukum acara," kata JPU.
Baca juga: Ucapan Selamat dari Pimpinan dan anggota DPRK Simeulue kepada Anggota Terpilih
Baca juga: Dokter Boyke Sebut Khasiat Daun Sirih untuk Kesehatan dan Cara Penggunaannya
Baca juga: Pendaftar CPNS Sudah Capai 2 Juta Lebih, Ini Instansi yang Pelamarnya Terbanyak dan Tersedikit
Artikel ini telah tayang di Kompas.com