Sosok Toni Tamsil, Kasus Timah Rugikan Rp 300 Triliun, Hanya Divonis 3 Tahun dan Bayar Rp 5.000

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok Toni Tamsil, Terdakwa Kasus Timah Rugikan Rp 300 Triliun, Hanya Divonis 3 Tahun dan Bayar Rp 5.000

Toni pun dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara dan wajib membayar biaya perkara Rp 5.000.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya pada Minggu (1/8/2024), Toni dinilai jaksa terbukti melanggar pasal yang sama dan dituntut hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Ia juga dituntuk membayar denda Rp 200 juta yang jika tidak dilunasi harus diganti 3 bulan kurungan, serta biaya perkara Rp 10.000.

Namun, kala itu pembelaan kuasa hukum terdakwa belum siap.

Dilansir Kompas.id, Selasa (3/8/2024), menanggapi putusan majelis hakim, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, jaksa penuntut umum belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

"Sikap jaksa penuntut umum, pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan dibacakan sesuai hukum acara," kata JPU. 

Baca juga: Ucapan Selamat dari Pimpinan dan anggota DPRK Simeulue kepada Anggota Terpilih

Baca juga: Dokter Boyke Sebut Khasiat Daun Sirih untuk Kesehatan dan Cara Penggunaannya

Baca juga: Pendaftar CPNS Sudah Capai 2 Juta Lebih, Ini Instansi yang Pelamarnya Terbanyak dan Tersedikit

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Berita Terkini