Berita Lhokseumawe

Unimal Akan Dirikan Pusat Kajian Ganja Aceh, Undang Peneliti Narkoba dari Kampus Toronto Kanada

Penulis: Jafaruddin
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang peneliti narkoba dari University of Toronto, Kanada Louis Plottel diundang ke Fakultas Pertanian Unimal untuk berdiskusi terkait rencana pendirian Pusat Kajian Ganja Aceh (PKGA), Marijuana Research Center (MRC)

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON -  Fakultas Pertanian Universitas Malikussaleh (Unimal) akan mendirikan Pusat Kajian Ganja Aceh (PKGA), Marijuana Research Center (MRC).

Pendirian PKGA ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara BNN Provinsi Aceh dengan Fakultas Pertanian Unimal.

“Fakultas Pertanian sudah terlibat aktif dan bekerja sama dengan BNN dalam usaha mengatasi kultivasi ganja di Aceh,” ujar Dekan Fakultas Pertanian Unimal, Dr Baidhawi dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (11/9/2024).

Bentuk keterlibatan dan dukungan Fakultas Pertanian Unimal seperti menjadi narasumber dan keikutsertaan dosen pada berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh BNN.

Di samping itu, dosen Fakultas Pertanian Unimal juga telah melaksanakan kegiatan seperti penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada lokasi yang selama ini dijadikan sebagai lokasi kultivasi ganja.

Aceh dikenal sebagai provinsi penghasil ganja terbaik dunia. Tanaman ganja yang dalam bahasa Latin dinamakan Cannabis sativa, sudah lama dikenal dan akrab dengan masyarakat Aceh.

Baca juga: Segarnya Sambai Asam Udeung, Kuliner Menggugah Selera Khas Aceh yang Sering Dikaitkan dengan Ganja

Dahulu, tanaman ganja banyak juga dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti mencegah hama pada tanaman dimana ganja ditanam di sela-sela tanaman budidaya.

“Saat ini tanaman ganja ditanam oleh oknum masyarakat karena desakan ekonomi. Dari amatan di lapangan, banyak masyarakat miskin yang menjadi korban karena termakan bujuk rayu pemodal yang berasal dari luar Aceh.

Petani miskin terjebak dalam lingkaran tindak kriminal seperti ini karena desakan kebutuhan keluarga,” sebut Baidhawi.

Meskipun ditengarai sebagai korban, petani kecil seperti ini tetap akan menerima konsekuensi hukum berat karena ganja termasuk tanaman terlarang di Indonesia. Begitu juga dengan kurir, penjual, dan juga pemakai.

Di samping melanggar hukum, para penyalahgunaan ganja juga melanggar norma agama dan sosial.

Secara keseluruhan, kedudukan tanaman ganja bagi masyarakat Aceh sangat rumit karena dipengaruhi oleh berbagai faktor yang saling berkaitan, termasuk norma budaya, aspek ekonomi, dampak sosial, dan kebijakan hukum.

Guna mengatasi penyalahgunaan ganja tersebut maka akan didirikanlah Pusat Kajian Ganja Aceh di Unimal sebagai salah satu langkah efektif guna mencari solusi dan pendekatan yang lebih efektif.

Baca juga: Ini 7 Hal Tabu di Aceh, Tamu PON XXI 2024 Perlu Mengetahuinya

Sebagai langkah awal, dalam waktu dekat ini akan dilakukan diskusi dan kuliah tamu yang akan menghadirkan BNN Provinsi Aceh dan BNN Lhokseumawe, tokoh masyarakat dan LSM pemerhati masalah narkoba di Aceh.

Halaman
12

Berita Terkini