Berita Aceh Timur

Diduga Curi Uang Teman Kerjanya Rp 26 Juta, Pria Asal Lampung Ditangkap 

Penulis: Maulidi Alfata
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria asal Lampung usai ditangkap Polres Aceh Timur, Selasa (24/9/2024).

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone merek Oppo milik pelaku, uang sebesar Rp 26 juta, dan mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk mengantar minyak.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Aceh Timur mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan uang di sepeda motor.

“Kami mengingatkan agar masyarakat waspada, sebab kejahatan sering terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan,” tutup Iptu Adi.

Berita Terkini