Fakta Pembunuhan Anak Dilakban di Lebak: Utang dan Asmara Jadi Motif, Eksekutor Diimingi Rp50 Juta

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto 5 Pelaku Pembunuhan Bocah Perempuan di Pantai Lebak Banten

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seorang anak berinisial APH (5) ditemukan tak bernyawa di Pantai Cihara, Lebak, Banten, pada Kamis (19/9/2024) pagi.

Adapun kondisi wajah balita tersebut saat ditemukan terlilit lakban. 

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara menyebut APH terindikasi menjadi korban penculikan dan pembunuhan.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil autopsi terdapat sejumlah luka dan lebam yang ditemukan di tubuh korban.

"Hasil pemeriksaan forensik telinga maupun mulut ditutup menggunakan lakban agar tidak berbau," kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, Sabtu (21/9), dikutip dari Antara.

Terbaru, Lima pelaku kasus tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka berinisial SA (38), EM (23), RH (38), UH (22) dan YH (32).

Adapun tiga tersangka perempuan berinisial SA, RH, dan EM. Sementara dua lainnya YH dan UH merupakan pria.

Lebih lengkapnya, berikut sederet fakta baru pembunuhan anak dilakban di Lebak:

1. Peran Tersangka

AKBP Kemas mengungkapkan peran dari lima tersangka pembunuhan anak APH.

"RH dan SA berperan menjadi otak penculikan dan pembunuhan anak tersebut," ujarnya.

Sementara tersangka EM berperan sebagai eksekutor, dan dua tersangka lainnya YH bersama UH dilibatkan untuk membantu membuang jenazah korban di pesisir Pantai Cihara.


2. Eksekutor Diimingi Rp50 Juta

Tersangka EM tega menjadi eksekutor pembunuhan APH usai diimingi bayaran Rp50 juta oleh SA dan RH.

"Mereka (RH dan SA) menyuruh EM untuk menjadi eksekutor dengan iming-iming bayaran Rp50 juta," ucap AKBP Kemas.

Sementara untuk tersangka YH dan UH, kata AKBP Kemas, diiming-imingi imbalan RP100.000 untuk membantu membuang jenazah korban.

Baca juga: 5 Pelaku Culik dan Bunuh Bocah di Lebak karena Utang Rp150 Juta, Eksekutor Diupah Rp50 Juta

3. Motif Tersangka

Terdapat tiga motif para tersangka tega menghabisi nyawa APH.

Motif pertama, yakni dikarenakan rasa sakit hati tersangka SA dan RH dengan ibu korban.

"Untuk motif sementara yang kami dalami itu untuk pelaku SA dan RH itu sakit hati karena perlakuan dari ibu korban dalam hal ini Saudari A," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, saat konferensi pers di Polres Cilegon, Senin (23/9).

Rasa sakit hati tersangka kepada ibu korban juga berkaitan dengan utang pinjaman online (Pinjol).

AKBP Kemas menyebut, tersangka SA dan RH diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk pinjaman online sekitar Rp75 juta.

Ibu korban pun sempat berselisih dengan kedua tersangka dikarenakan tidak terima identitas dirinya digunakan untuk pinjol.

Lebih lanjut, ia menyebut selain pinjol, kasus ini juga dilatarbelakangi karena adanya hubungan terlarang yakni percintaan sesama jenis antara tersangka SA dan RH.

SA, kata Kemas, menaruh kecemburuan terhadap ibu korban karena sering dekat dengan RH.

"(SA) menaruh kecemburuan terhadap ibu korban karena sering dekat dengan pelaku RH, untuk pelaku ini memiliki penyimpangan seksual hubungan sesama jenis," jelasnya.


4. Tersangka Awalnya Targetkan Ibu Korban

AKBP Kemas menyebut para tersangka sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut sejak satu bulan sebelum kejadian.

"Tiga orang pelaku ini sudah merencanakan satu bulan sebelumnya berkaitan dengan pembunuhan ini," jelasnya.

Ia juga mengatakan, para tersangka awalnya menargetkan ibu korban berinisial A, namun rencana tersebut gagal.

Sehingga saat mendekati hari eksekusi, para pelaku memutuskan untuk menculik dan membunuh APH.

"Jadi yang disasar awalnya adalah saudari A ibu korban, kemudian berubah untuk target akhirnya direncanakan untuk anak APH," ucapnya.

Baca juga: Kasus Bocah Perempuan Tewas dengan Wajah Dilakban di Lebak, Polres Cilegon Tangkap 3 Pelaku

5. Tersangka Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Kelima tersangka pembunuhan APH tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

Mereka hanya disangkakan dengan pasal tentang penganiayaan anak di bawah umur, persekongkolan untuk melakukan tindak kejahatan, serta penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa.

AKBP Kemas menyampaikan, pihaknya menjerat para terduga pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Para tersangka juga disangkakan Pasal 80 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

6. Hasil Autopsi Jenazah Korban

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara menuturkan berdasarkan hasil autopsi sementara di RS Bhayangkara Polda Banten, APH diduga menjadi korban pembunuhan.

Dia menuturkan terdapat luka lebam di beberapa bagian tubuh korban.

"Hasil autopsi sementara sudah ada, jadi diindikasikan adanya pembunuhan tapi belum kita simpulkan untuk proses penyidikannya nanti."

"Jadi ada luka-luka lebam di kedua tangan, kaki, perut. Kalau hasil pemeriksaan dari forensik itu juga untuk telinga, hidung, dan mulut ditutup itu agar tidak berbau," tuturnya.

Kemas mengatakan, luka lebam di tubuh APH diakibatkan benda tumpul.

Namun, dia menegaskan korban tidak mengalami kekerasan seksual berdasarkan hasil autopsi.

"Luka lebam ada akibat benda tumpul juga, tetapi kalau untuk pemerkosaan dan sebagainya ketika dicek di bagian intim korban tidak ada," ujarnya.

 

 

7. Kronologi Penemuan Jasad Korban

Bocah berinisial APH ditemukan tewas pada Kamis (19/9/2024) pagi.

Sebelum korban ditemukan meninggal, ia sempat dikabarkan hilang di dalam kamar kontrakan.

Warga Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon itu hilang saat bermain di dalam rumah, pada Selasa (17/9/2024) siang.

Tetangga korban, Arif, menjelaskan peristiwa terjadi saat korban ditinggal sendirian di rumahnya.

"Kejadian sekitar jam 1 siang, posisi si ibu lagi jemput suaminya untuk makan siang dan si anak berada di dalam rumah," katanya saat ditemui di rumah korban, Kamis (19/9/2024).

Saat kejadian, Arif menyebut, di dalam rumah korban hanya ada korban dengan kondisi rumah terkunci. 

Pada waktu itu, korban sedang bermain dan menggambar di kamar rumahnya. 

 
Tak lama kemudian, posisi korban sudah tidak ada di kamarnya.

"Tidak lama setelah ibunya pergi sekitar 5 hingga 10 menit si ibunya balik, ketika si ibunya balik, posisi si anak sudah tidak ada di dalam kamar," ungkapnya.

Ibu korban pun panik ketika mengetahui anaknya tidak ada di dalam rumah. 

Sementara istri Arif yang sedang sakit di rumah, tepat di samping rumah korban mendapat kabar soal kehilangan anak.

Diduga, korban hilang karena diculik oleh orang yang tidak dikenal. 

Arif menambahkan, posisi korban keluar rumah sudah membawa sandal yang ada di depan rumahnya dengan posisi pintu rumah tertutup rapi. 

"Atm sama uang ngga diambil, (korban,-red) hanya bawa handphone ibunya," jelasnya. 

Pada saat kejadian, Arif menyebut, handphone yang dibawa korban sempat bisa dilacak.

"Di lacak GPS nya sempat berada di daerah Jombang, tidak lama setelah itu GPS nya hilang," ceritanya.

Kemudian, jasad korban yang memakai baju biru bergambar karakter Donal Bebek itu, ditemukan di muara Sungai Cihara dengan kondisi wajah dilakban.

Hal tersebut, disampaikan Kapolsek Cilograng, Iptu Acep, Kamis (19/9/2024).

“Ditemukan tergeletak di batu-batu dengan muka dilakban berwarna hitam,” ucap Acep.

Acep menyebut, korban mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh.

 

Baca juga: Sosok Profesor Heri Hermansyah, Jadi Guru Besar Termuda di Usia 37 Tahun, Kini Jabat Rektor UI

Baca juga: Sosok Steward, Petugas yang Diserang Bobotoh dalam Laga Persib Vs Persija, Ini Penyebab Penyerangan

Baca juga: 181 Peserta Berlomba di Festival Anak Shaleh Gampong Durung 2024, Malam Ini Digelar Tabligh Akbar

 

 

 

 

Berita Terkini