Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang Bertambah Jadi 9 Orang, Ini Peran Para Pelaku

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka dalam kasus pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).

Ketujuh, MR alias RD berperan menendang  dan mencoba memukul seorang satpam hotel.

Kedelapan, GW berperan melakukan perusakaan di dalam hotel tempat acara diskusi dan mencabut spanduk.

Kesembilan, FEK berperan selaku koordinator lapangan.

Baca juga: Warga Blang Bintang Keroyok Pencuri Lembu Satu Orang Meninggal

Diketahui GW dan FEK ditangkap terlebih dahulu pada Minggu (29/9/2024).

Selanjutnya, MR alias RD (28) yang beralamat tinggal di Jalan Rasamala II, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Kemudian RR ditangkap di rumah keluarganya di Bekasi.

YS ditangkap di rumah keluarganya daerah Jakarta Timur.

RR dan YS ditangkap pada Jumat (4/10/2024).

Lalu, YL , WSL , FMC, dan RAS ditangkap pada Sabtu (5/10/2024) di wilayah Jakarta Timur.

Para tersangka dijerat Pasal berlapis di antaranya Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan.

Peristiwa pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin hingga pakar hukum tata negara Refly Harun terjadi pada Sabtu (28/9/2024).

Dalam video yang diterima, puluhan orang tidak dikenal yang mayoritas menggunakan topi dan masker itu melakukan perusakan secara brutal.

Mereka mencopot banner acara diskusi secara paksa, mengambil tiang besi dan memukulkannya ke salah satu meja.

"Bubar hey! Bubar, bubar!" teriak orang-orang tak dikenal tersebut.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto mengatakan, kejadian bermula saat polisi tengah melakukan pengamanan unjuk rasa di depan Hotel Grand Kemang.

Halaman
123

Berita Terkini