Berikut tayangan video penjelasan lengkap UAS soal hukum mengeringkan wudhu.
Lebih lanjut UAS menjelaskan, bahwa hukum mengelap atau mengeringkan bekas air wudhu berdasarkan pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab itu paling tinggi ialah makruh.
"Paling tinggi makruh, ga sampai haram," terang alumni dari Universitas Al-Azhar Mesir dan Dar al-Hadith al-Hassania Maroko tersebut.
Baca juga: Habis Mandi Langsung Wudhu Tanpa Busana, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Buya Yahya
Meski demikian, UAS menyarankan bagi masyarakat Indonesia sebaiknya tidak mengeringkan atau mengelap air wudhu yang sudah diambil.
Akan tetapi, setelah berwudhu langsung dipakai untuk melaksanakan shalat.
UAS pun kemudian berbagi pengalamannya mengenai permasalahan berkaitan ketika ia masih berada di Maroko.
Sebagaimana diceritakan UAS, ia juga pernah mengelap bekas sisa air wudhu pada bulan-bulan tertentu dimana Maroko sedang mengalami musim dingin.
Tapi sebaliknya, saat di musim panas UAS membiarkan kondisi bekas air wudhu itu membasahi anggota wudhunya.
"Bulan Agustus bulan Juli tidak saya lap, saya biarkan basah-basah. Tapi bulan Desember bulan Januari saya lap," cerita UAS.
"Kenapa ? Desember-Januari musim dingin, kalau tidak di lap menggigil, apalagi di asrama tidak ada pemanas. Saya tinggal di asrama," lanjutnya.
Menurutnya, jika ia tidak mengeringkan sisa air wudhu, maka tubuhnya tidak tahan dengan kondisi dinginnya cuaca pada bulan tersebut.
Sementara orang-orang yang memang berasal dari negara Maroko tidak menggunakan air ketika berwudhu di musim dingin.
Akan tetapi, mereka berwudhu secara tayamum dengan menggunakan batu yang juga disediakan di setiap masjid.
Sedangkan di Indonesia yang beriklim tropis, tambah UAS, masyarakat pada umumnya lebih suka tubuhnya basah dengan air.
Baca juga: Sahkah Wudhu Jika Memakai Kutek, Pacar atau Henna? Begini Penjelasan Lengkap Buya Yahya
Kewajiban Berwudhu
Wudhu menjadi sebuah kewajiban bagi umat muslim sebelum melakukan ibadah shalat.