Breaking News

Kajian Islam

Habis Mandi Langsung Wudhu Tanpa Busana, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Wudhu tanpa busana yang dilakukan sehabis mandi barangkali masih menjadi pertanyaan bagi sebagian muslim mengenai sah atau tidaknya.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya, menjelaskan hukum bahwa berwudhu tanpa busana, seperti setelah mandi 

wudhu tanpa busana yang dilakukan sehabis mandi barangkali masih menjadi pertanyaan bagi sebagian muslim mengenai sah atau tidaknya.

SERAMBINEWS.COM - Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya menjelaskan bahwa berwudhu tanpa busana, seperti setelah mandi, hukumnya tetap sah, namun makruh.

Pasalnya, kata Buya Yahya, ada kekhawatiran seseorang bisa menyentuh bagian tubuh yang membatalkan wudhu, sehingga menimbulkan keraguan saat shalat.

Buya Yahya memastikan, jika seseorang yakin bisa menjaga wudhunya, maka wudhunya tetap sah.

Buya juga mengingatkan agar tidak perlu terlalu khawatir mengenai batalnya wudhu jika dilakukan dengan benar.

Seperti diketahui, wudhu tanpa busana yang dilakukan sehabis mandi barangkali masih menjadi pertanyaan bagi sebagian muslim mengenai sah atau tidaknya.

Berwudhu adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air.

Baca juga: Hukum Menoleh Ketika Shalat, Apakah Shalatnya Jadi Batal? Begini Penjelasan Buya Yahya

Seorang muslim diwajibkan bersuci atau berwudhu setiap akan melaksanakan salat. Berwudhu merupakan salah satu syarat sahnya shalat.

Apabila seorang muslim tidak berwudhu saat akan salat, maka tak akan sah shalatnya.

Namun acap kali seorang muslim berwudhu tanpa mengenakan sehelai kain atau bahkan berwudhu dalam keadaan telanjang.

Mendapati hal tersebut, lantas bagaimana hukum berwudhu tanpa busana?

Dilansir Serambinews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, baru-baru ini, secara detail Buya Yahya mengatakan berwudhu dalam keadaan telanjang bulat alias tanpa busana hukumnya adalah sah.

Namun menurut Buya Yahya, banyak ulama mengatakan berwudhu tanpa busana makruh karena dikhawatirkan dapat menyentuh wilayah yang dapat membatalkan wudhu.

Baca juga: Setelah Baca Doa Qunut Subuh Apakah Harus Mengusap Wajah? Awas Keliru! Simak Penjelasan Buya Yahya

"Berwudhu dalam keadaan telanjang bulat adalah sah, hanya makruh. Kenapa makruh? Khawatir menyentuh wilayah yang membatalkan wudhu sehingga nanti ragu-ragu waktu shalat, 'menyentuh ga?'," kata Buya Yahya.

Hal ini dikhawatirkan menjadi keragu-raguan saat melaksanakan salat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved