Komisioner KIP Aceh yang diperiksa memeriksa terlebih berita acara dan menandatangani, baru kemudian diputuskan
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya buka suara merespon laporan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH secara garis besar menyampaikan sejumlah kejanggalan dari laporan tersebut.
Dikatakan semestinya, Komisioner KIP Aceh yang diperiksa memeriksa terlebih berita acara dan menandatangani, baru kemudian diputuskan dalam pleno Panwaslih Aceh sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu).
Kemudian hingga saat ini, pihaknya juga baru lima orang yang diperiksa dari tujuh komisioner di KIP Aceh.
"Kami harap ini jangan sampai melampaui kewenangan," kata Agusni dalam Coffee Morning bersama KIP Aceh di salah satu kafe sekitaran Pango, Banda Aceh, Selasa (8/10/2024).
Selanjutnya Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ahmad Mirza Safwandy merincikan, hingga saat ini pihaknya belum menandatangani bahkan belum melihat sama sekali berita acara yang dibuat Panwaslih apakah sudah sesuai dengan keterangan yang diberikan saat klarifikasi 2 Oktober lalu atau belum.
"Kita semua punya konsekuensi hukum dalam putusan peradilan, konsekuensi soal etis bisa pidana," kata Mirza.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni menyampaikan, aduan lembaga maupun perorangan adalah hak yang sudah diatur dalam perundangan-undangan.
"Tidak masalah, kami akan memeriksa dan menjawab sesuai aduan," pungkasnya. (*)