Karena harus dilihat perilaku dari bendungan tersebut, jadi harus dilakukan pengamatan.
“Kalau selesai tahun ini baru bisa kita operasionalkan tahun 2026, itupun setelah keluar sertifikasi OP-nya,” katanya.
Sertifikat tersebut dikeluarkan Oleh Komisi Keselamatan Bendungan (KKB) yang juga berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Jadi, semua bendungan yang dibangun pemerintah dan swasta harus mendapat izin dari KKB.
“Proyek itu lambat pembangunannya karena persoalan lahan untuk bendungan dan pengambilan material dan kemudian Covid, juga mengakibatkan kendala. Tapi masalah utama itu lahan,” ungkap Fardianti.
Fardianti berharap finishing itu bisa selesai pada pertengahan November mendatang, karena batas kontrak proyek tersebut sampai 31 Desember 2024. (*)
Baca juga: Peringatan Hari Damai Aceh di Aceh Utara Berpakaian Resmi Samudera Pasai