CPNS 2024

Info CPNS 2024, Berikut 5 Aturan Pakaian Saat Tes SKD CPNS, Jangan Dilanggar

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS 2024, Laki-laki dan Perempuan Berbeda

SERAMBINEWS.COM  - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis ketentuan mengenai tata cara berpakaian bagi peserta yang akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.

Tes SKD dijadwalkan berlangsung dari 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Waktu pelaksanaan tes akan bervariasi tergantung pada masing-masing instansi. Dalam pengumumannya, BKN menekankan pentingnya penampilan yang rapi dan sopan bagi seluruh peserta. 

Peserta diharuskan mengenakan kemeja berwarna putih polos tanpa corak. Untuk bawahan, peserta diwajibkan mengenakan celana atau rok yang panjangnya di bawah lutut, terbuat dari bahan kain berwarna gelap.

ILUSTRASI - Apa Itu SKD, TWK, TIU, TKP, CAT, SSCASN dan passing grade dalam tes CPNS 2024, ini penjelasan lengkapnya. (Dok Tribun Timur)

Dilarang bagi peserta untuk menggunakan kaos, celana atau rok berbahan jeans, serta sandal.

Bagi peserta perempuan yang mengenakan hijab, diwajibkan untuk menggunakan hijab yang berwarna gelap.

Aturan pakaian peserta ini ditetapkan dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN terkait sanksi poin c.

"Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h (mengenakan pakaian sopan dan rapi) tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur," ungkap aturan tersebut.

Aturan pakaian ini ditentukan oleh panitia seleksi di masing-masing instansi. Namun, secara umum kemeja lengan panjang berwarna putih dan bawahan hitam paling utama.

Adapun, berikut ini detail aturan pakaian dalam tes SKD sebagai berikut:

  1. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
  2. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
  3. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
  4. Sepatu tertutup berwarna hitam;
  5. Tidak menggunakan ikat pinggang.

Menurut pengumuman BKN, peserta juga tidak dizinkan menggunakan jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain).

Sebagai pengingat juga, peserta CPNS 2024 yang mengikuti tes SKD dilarang membawa barang-barang di bawah ini ketika SKD dan CAT berlangsung:

  1. Buku
  2. Catatan
  3. Kalkulator
  4. Gawai
  5. Kamera
  6. Jam tangan
  7. Senjata tajam (sajam) dan sejenisnya
  8. Alat tulis kecuali pensil kayu

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)


Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com

Baca juga: Bolehkah Daftar PPPK Setelah Sebelumnya Daftar CPNS 2024 ? Simak Jawaban BKN

Baca juga: Sudah Daftar CPNS Apakah Masih Boleh Daftar PPPK 2024? Simak Jawaban BKN

Berita Terkini