Korban datang sambil menangis dan mengatakan bahwa pelaku IH telah melakukan perbuatan bejat kepadanya.
Namun ibu korban meminta korban untuk tidak menceritakan dahulu sampai pelaku pergi keluar.
Sekira pukul 10.00 WIB ketika pelaku sudah pergi, baru ibu korban meminta korban untuk menceritakan yang dialami.
Korban juga memperlihatkan bekas merah pada dadanya akibat ulah pelaku.
Mengetahui hal tersebut, ibu kandung korban bergegas menuju ke Polres Aceh Tengah untuk melaporkan kejadian ini.
Akibatnya, korban mengalami rasa takut, tertekan, lemas, dan cemas, serta takut untuk bertemu dengan orang lain.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau, dan pelaku IH diadili di Mahkamah Syariyah Takengon.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Win Syuhada menjatuhkan vonis bersalah terhadap IH.
Hakim menyatakan terdakwa IH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
“Menjatuhkan pidana terhadap IH dengan uqubat ta’zir penjara selama 190 bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim yang dibacakan pada Senin (14/10/2024), dalam putusan nomor 5/JN/2024/MS.Tkn.
Adapun perbuatan bejat ini pertama kali dilakukan terdakwa pada Senin, 8 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB dini hari di rumah terdakwa, di sebuah desa dalam Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Awalnya terdakwa sedang berbaring disamping kiri korban yang sudah tertidur dan secara tiba-tiba melecehkan anak tirinya itu.
Perbuatan bejat serupa ini kembali dilakukan terdakwa pada 15 Januari 2024.
Lalu pada 22 Januari 2024 sekira pukul 00.00 WIB dinihari, terdakwa kembali melecehkan dan merudapaksa korban yang sedang tertidur.