Kebejatan terdakwa kembali dilakukan keempat kalinya pada 13 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB, kelima pada 17 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WWIB.
Kejadian keenam dilakukan terdakwa pada 18 Maret 2024 sekira pukul 06.00 WIB, ketujuh pada 21 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB dan perbuatan bejat kedelapan pada 29 Maret 2024 sekira pukul 04.30 WIB.
Tak berhenti disitu, kebejatan terdakwa kembali dilakukan kesembilan kalinya 1 April 2024 sekira pukul 06.00 WIB.
Dalam kejadian ini, terdakwa meminta istrinya pergi belanja ke pasar, sementara korban masih terlelap tidur di kamar.
Terdakwa kemudian mengunci pintu rumah dan membangunkan korban serta memaksa korban untuk menonton video adegan ranjangnya bersama sang istri.
“Lihat ini abistu nanti kita kayak gini” sebut terdakwa.
Terdakwa kemudian memaksa korban untuk melakukan adegan seperti di dalam video tersebut.
“Jangan ama (panggilan korban terhadap terdakwa )” kata korban.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa mengancam korban agar tidak memberitahu kepada siapapun.
“Coba ko bilang, ku bunuh ko” ancam terdakwa kepada korban.
Sekira pukul 09.00 WIB, ibu korban yang telah pulang dari pasar memanggil korban untuk membantunya mencuci piring.
Korban datang sambil menangis dan mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan bejat kepadanya.
Namun ibu korban meminta korban untuk tidak menceritakan dulu dan menunggu terdakwa untuk pergi.
Sekira pukul 10.00 WIB ketika terdakwa sudah pergi, baru ibu korban meminta korban untuk menceritakan yang dialami.
Berdasarkan surat Visum Et Revertum terhadap korban didapatkan selaput dara robek pada arah jam 3 dan 7, tidak sampai kedasar dan kesan luka lama.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)