Berita Banda Aceh

Kecelakaan Akibat Hewan Ternak di Jalan Raya, Siapa Bertanggung Jawab? Ini Kata Dirlantas Polda Aceh

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kasus Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh hewan ternak, seperti sapi dan kerbau yang berkeliaran di jalan raya, masih menjadi masalah serius di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya Aceh. 

Insiden terbaru yang melibatkan kendaraan bermotor dan sapi di jalan raya di Aceh Jaya yang membuat dua orang meninggal dunia.

Kejadian tersebut juga memicu pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum pemilik hewan ternak. 

Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, bahwa hukum Indonesia mengatur dengan jelas bahwa pemilik hewan dapat dimintai pertanggungjawaban jika kelalaian mereka terbukti menyebabkan kecelakaan.

Baca juga: Kecelakaan di Aceh Jaya Akibat Sapi Menyeberang Jalan, Mobil Hantam Sepmor, Ibu dan Anak Meninggal

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 359 KUHP, pemilik ternak dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau kurungan satu tahun jika kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia. 

“Kelalaian seperti membiarkan hewan berkeliaran tanpa pengawasan di jalan dapat dijerat dengan pasal ini apabila kecelakaan yang terjadi menelan korban jiwa,” katanya.

Dikatakan Iqbal, di Aceh, peraturan terkait hewan ternak juga diatur melalui qanun atau peraturan daerah. 

Contohnya, Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 mewajibkan pemilik ternak untuk mengawasi dan menjaga hewan mereka agar tidak berkeliaran di luar lingkungan pemeliharaan. 

Baca juga: Polsek Jaya Lakukan Penertiban Ternak di Jalan Nasional 

Pemilik ternak juga diwajibkan untuk menempatkan hewan dalam kandang atau ranch guna mencegah gangguan terhadap keselamatan pengguna jalan. 

Qanun tersebut melarang hewan dilepas atau digembalakan di jalan raya, area kota, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat. 

“Selain itu, pemilik ternak yang hewannya menyebabkan kecelakaan wajib membayar ganti rugi kepada korban sesuai dengan kerugian yang dialami, berdasarkan nilai objek pajak atau melalui kesepakatan dengan pihak terkait,” ungkapnya.

Tak hanya itu, jika terjadi kecelakaan akibat hewan ternak, keluarga korban juga memiliki hak untuk menuntut ganti rugi melalui jalur perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. 

Dimana dalam UU tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian wajib diganti oleh pelakunya. 

Baca juga: DPRK Minta Satpol PP Tingkatkan Penertiban Ternak di Aceh Jaya, Pemilik Juga Jangan Lepas Sembarang

Dalam konteks kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak, pemilik hewan dapat dituntut untuk memberikan kompensasi kepada korban atau keluarganya.

Selain itu, kata Iqbal, pentingnya kesadaran pemilik ternak untuk tidak membiarkan hewan berkeliaran di jalan raya demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan menghindari kecelakaan yang berpotensi fatal. 

Selain penegakan hukum, peraturan daerah dan kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dapat menjadi alternatif pencegahan yang efektif. 

“Dengan meningkatkan kesadaran dan disiplin, diharapkan insiden kecelakaan akibat hewan ternak di jalan raya dapat diminimalkan di masa mendatang,” pungkasnya.

Baca juga: Masyarakat Aceh Diajak Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia

 

Ibu dan anak meninggal dunia

Sapi kembali menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Aceh Jaya hingga menyebabkan korban jiwa, Minggu sore (20/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Pada kecelakaan ini dua dari tiga orang warga Gampong Lhok Kruet, Kecamatan Sampoinet, meninggal dunia.

Dimana, ketiganya merupakan ibu dan dua anaknya.

Polisi sedang melihat kendaraan yang kecelakaan di kawasan jalan nasional Banda Aceh - Calang tepatnya di Km 115 Gampong Babah Nipah, Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya, Minggu (20/10/2024) (FOR SERAMBINEWS.COM)

Kecelakaan ini melibatkan satu unit Mobil HRV yang melaju dari Banda Aceh menuju Meulaboh dengan sepeda motor Mio yang melaju dari arah berlawanan.

"Saat di lokasi kejadian kemudian muncul sapi yang tiba-tiba dan menyeberang jalan," ungkapnya.

"Mobil langsung banting stir ke sebelah kanan dan menabrak sepeda motor Yamaha Mio S," tambah Arifin salah satu warga yang berada di lokasi kejadian.

Baca juga: Panwaslih Abdya Gandeng Media, Awasi Pilkada 2024 Netral dan Berintegritas

Ia menambahkan, ada dua orang pengendaraa sepeda motor yang merupakan ibu dan anak meninggal dunia.

"Yang naik motor ada tiga orang, dua orang meninggal dunia, satunya selamat sudah dilarikan ke rumah sakit," terangnya

Sebelumnya diberitakan, dua orang warga Gampong Lhok Kruet, Kecamatan Sampoinet, Kabupaten Aceh Jaya meninggal dunia usai mengalami kecelakaan lalu lintas.

Kedua korban tersebut merupakan ibu dan anak yang masih berusia 3.5 tahun.

Kecelakaan itu terjadi dikawasan jalan nasional Banda Aceh - Calang tepatnya di Km 115 Gampong Babah Nipah, Kecamatan Sampoiniet, Aceh Jaya.

Baca juga: Kesehatan Mental Cermin Kepercayaan Diri

Dalam informasi yang dihimpun, Minggu malam, kejadiaan nahas itu terjadi pada Minggu sore (20/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Andi Sumarta melalui Kasatlantas Iptu Muhammad Hisam, membenarkan kejadian tersebut. 

Ia Menyebutkan jika laka lantas itu melibatkan satu unit mobil HRV dan sepeda motor Yamaha Mio.

"Korban meninggal dunia dua orang dengan keterangan 1 orang perempuan dewasa,1 orang anak-anak," jelasnya.

"Satu korban lainya, perempuan masih remaja sekarang sudah dirujuk ke Banda Aceh," tuturnya.(*)

Berita Terkini