"Hari ini kami telah membuat laporan ke DKPP terkait dugaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu " kata Safaruddin.
Menurut Safaruddin, Panwaslih Kota Subulussalam dilaporkan ke DKPP karena dinilai tidak profesional dan melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Subulussalam.
Salah satunya yang diduga melanggar kode etik adalah terkait dengan laporan YARA ke Panwaslih mengenai Keputusan KIP Kota Subulussalam nomor 34 tahun 2024 tentang perubahan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Subulussalam tahun 2024 lantaran meloloskan paslon H. Affan Alfian, SE - Irwan Faisal, SH sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam.
Disebutkan, laporan YARA dimasukkan ke Panwaslih pada tanggal 26 September 2024 namun laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil oleh Panwaslih yang ditetapkan pada tanggal 27 September 2024.
Sementara, surat pemberitahuan diserahkan Panwaslih ke YARA pada tanggal 1 Oktober 2024 atau 5 hari setelah rapat pleno.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020, pemberitahuan paling lambat satu hari disampaikan kepada pemohon.
Selain itu, upaya perbaikan permohonan pemohon juga tidak diberikan oleh Panwaslih tetapi langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil.
Padahal, di Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020, Panwaslih harus memberi waktu masa perbaikan permohonan.
"Dalam surat pemberitahuan yang kami terima, Panswalih tidak menyebutkan alasan permohonan kami tidak memenuhi syarat formil dan materil. Ini aneh Panswalih nya," kata Safaruddin.
Sebelumnya mahasiswa juga melaporkan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (23/9/2024) di Jakarta.
Laporan tersebut terkait Surat Keputusan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada tahun 2024.
Mahasiswa melaporkan komisioner KIP lantaran putusan yang dikeluarkan dinilai kontroversial lantaran menyatakan pasangan calon Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal tidak lulus syarat pencalonan dengan alasan bukan orang Aceh.
Salah seorang mahasiswa Subulussalam yang mengadukan komisioner KIP Subulussalam Haekal Saniarjuna kepada Serambinews.com mengatakan jika putusan penetapan paslon terjadi pelanggaran kode etik berat.
Menurut Haekal, keputusan KIP Kota Subulussalam sangat diskriminatif dan menyalahi aturan yang ada.
“Hari ini saya melaporkan teradu Ketua KIP Kota Subulussalam Asmiadi yang telah mengeluarkan Keputusan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Subulussalam 2024 yang sangat diskriminatif atas suku tertentu,” kaya Haekal.