Pilkada Subulussalam

Pengaduan YARA Terhadap Panwaslih & KIP Kota Subulussalam di DKPP BMS, Termasuk Pengaduan Mahasiswa

Penulis: Khalidin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta, Rabu (8/2/2023). Foto tak terkait dengan berita

Menurut Haekal gugatan terkait orang Aceh terhadap H. Affan Alfian Bintang sudah pernah ditolak PTUN Banda Aceh dan sudah memiliki kedudukan hukum tetap. 

Karenanya Haekal mengatakan seharusnya KIP Kota Subulussalam menggunakan kasil PTUN tersebut sebagai pedoman dalam membuat keputusan.

“Keputusan KIP Subulussalam tersebut tidak sesuai dengan Keputusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap, harusnya KIP mempertimbangkan Keputusan PTUN," tegas Haekal.

Haekal menambahkan bahwa Kota Subulussalam adalah daerah yang multietnis sehingga keberagaman tersebut harus dirawat dengan memberikan kesetaraan bagi seluruh suku. 

Ia menganggap diskriminasi ini berbahaya karena berpotensi menimbulkan konflik horizontal di kalangan masyarakat.

“Subulussalam ini adalah kota multi etnis, ada banyak suku, harusnya kita menjaga keberagaman ini dengan memberikan hak kesetaraan bagi semua suku, bukan malah mengasingkan suku tertentu," ujar Haekal.

Haekal juga mempertanyakan mengapa baru kali ini KIP Subulusalam tidak meluluskan calon yang bukan suku Aceh. 

Padahal, lanjut Haekal, dalam tiga Pilkada sebelumnya, Pilkada 2008, 2013 dan 2018, KIP Subulussalam memberikan kesempatan bagi semua masyarakat Subulussalam yang memiliki KTP dan sudah menjadi permanent residence di Subulussalam untuk bisa mencalonkan diri sebagai wali kota. 

“Kita juga mempertanyakan mengapa pada Pilkada sebelumnya dapat mencalonkan, namun Pilkada 2024 ini mengapa tidak? KIP harus konsisten dalam membuat kebijakan," tegas Haekal.

Pilkada sebelumnya yakni 2008, H. Affan Alfian Bintang merupakan calon wakil wali kota terpilih, kemudian pada Pilkada 2013 menjadi calon wali kota dan pada Pilkada 2018 merupakan wali kota terpilih periode 2019 - 2024.

Haekal berharap DKPP dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera memberikan sanksi etik berat kepada Ketua KIP Subulussalam Asmiadi . 

Setelah melaporkan ke DKPP, Haekal juga akan melaporkan kasus ini kepada Ketua Bawaslu Ramhat Bagja dan audiensi ke Komisi II DPR RI. (*)

 

 

 

Berita Terkini