Sebelumnya DKPP juga mengumumkan hasil pemeriksaan pengaduan terhadap empat komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam berdasarkan verifikasi adiministrasi dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS.
Verifikasi administrasi dilakuka pada 4 Oktober 2024 dan baru diunggah di website DKPP RI pada Selasa 22 Oktober 2024.
Keempat komisioner KIP Kota Subulussalam tersebut dilaporkan oleh Anggota DPR RI Muslim Ayub bersama M.Z.A Ridho Bancin dan M.Safrijal.
Komisioner yang dilaporkan tersebut adaah Asmiadi selaku Ketua KIP Subulussalam bersama tiga rekannya masing-masing Syahputra Cibro, Malim Sabar dan Asnawi Hasan.
Mereka dilaporkan terkait Surat Keputusan Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam peserta Pilkada tahun 2024.
Baca juga: PC ISNU Pidie Ziarahi Makam Ulama, Rangkaian Peringati Hari Santri Nasional 2024
Putusan yang dikeluarkan dinilai kontroversial lantaran menyatakan pasangan calon Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang dan Irwan Faisal tidak lulus syarat pencalonan dengan alasan bukan orang Aceh.
Pengadu menilai keputusan KIP Kota Subulussalam sangat diskriminatif dan menyalahi aturan yang ada.
Atas hal itu keempat komisioner yang menandatangani putusan penetapan paslon tersebut dilaporkan ke DKPP karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik berat.
Tetapi, setelah diverifikasi secara administrasi laporan tersebut dinilai Belum Memenuhi Syarat alias BMS.
Sehingga, berdasarkan pemantauan Serambinews.com di laman DKPP RI, dari empat laporan terhadap KIP dan Panwaslih Kota Subulussalam semuanya kandas alias BMS.
Seperti diberitakan sebelumnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pusat melaporkan lima komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jumat (4/10/2024).
Informasi pengaduan itu disampaikan Ketua YARA Pusat, Safaruddin, SH, MH dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com.
Dalam hal inu, Safaruddin merupakan kuasa hukum pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam nomor urut 3 Fajri Munthe - Karlinus atau Fakar.
Safaruddin menjelaakan mereka telah melaporkan komisioner Panwaslih secara langsung ke DKPP RI.
Laporan tersebut tertuang dalam tanda terima dokumen pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor : 259/01-4/SET-02/X/2024, tertanggal 4 Oktober 2024, yang diserahkan langsung oleh Safaruddin selaku Ketua YARA.