Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap 5 warga dalam kasus pencurian besi milik PLTU 3-4.
Kelima pelaku ditangkap pada Senin (28/10/2024) malam, setelah polisi mendapat laporan dari PLTU 3-4.
Hingga Kamis (31/10/2024), lima pelaku masih diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses hukum lebih lanjut.
Lima warga yang merupakan penduduk Nagan Raya adalah pria TH (37 tahun), TAW (23 tahun), DS (40 tahun), dan AA (23 tahun)
Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka setelah polisi mendapat laporan pihak PLTU 3-4 yang berlokasi di Desa Suak Puntong.
Adapun pencurian dilakukan tersangka di PLTU yakni besi siku sebanyak 23 batang, pipa besi, potongan pipa besi, potongan besi siku, dan potongan besi padat.
Semua barang curian tersebut dibawa menggunakan truk cold diesel dengan nomor polisi BL 8826 AN.
"Tersangka kini sudah diamankan di Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Kasat Reskrim mengatakan, dalam perkara tersebut 5 orang pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.(*)