SERAMBINEWS.COM, SURABAYA - Edward Tannur, ayah dari Ronald Tannur, diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (5/11/2024).
Ronald Tannur merupakan terpidana perkara penganiayaan terhadap kekasihnya hingga meninggal dunia.
Perkara ini berujung suap terhadap hakim yang menangani perkara itu.
Pemeriksaan Edward Tannur terkait pengembangan penyidikan skandal suap vonis bebas Ronald Tannur atas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti hingga membuat tiga hakim PN Surabaya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.
Dari keterangan sementara, mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak terlibat aktif dalam rangkaian kasus suap perkara.
Tidak hanya Edward Tannur, sejumlah pihak yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut, terus berdatangan di Kantor Kejati Jatim.
Terpantau sekitar pukul 10.00 WIB, beberapa orang anggota tim kuasa hukum, Meirizka Widjaja, yakni Filmon M W Lay, dan Tis'at Afriandi tampak berjalan memasukkan area halaman Kantor Kejati Jatim.
Filmon yang mengenakan kemeja lengan panjang warna biru dongker bermotif batik pada kerah dan pergelangan tangannya itu, masih enggan memberikan tanggapan terbaru mengenai upaya hukum terhadap kliennya.
"Nanti aja ya mas. Nanti saja, belum ada (update tanggapan atas penahanan)," ujarnya seraya berjalan meninggalkan kerumunan awak media yang terus mengikutinya dari area parkir hingga Ruang Lobby Utama Kantor Kejati Jatim.
Namun, tatapan awak media mulai mengabadikan momen kedatangan Filmon M W Lay memasuki ruangan tersebut.
Baca juga: Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Rela Suap Hakim Demi Sang Anak Bebas
Tak dinyana-nyana, lensa kamera awak media justru menangkap sosok yang selama ini menjadi perbincangan utama dalam bergulirnya kasus tersebut.
Sosok tersebut diduga Edward Tannur mantan Anggota DPR-RI dari fraksi PKB yang merupakan ayahanda dari Ronald Tannur.
Sosok diduga Edward Tannur itu, tampak berdiri di dekat Filmon.
Edward memakai kemeja lengan panjang warna merah gelap bercorak motif batik pada lengan kerah dan dadanya.
Dia juga mengenakan masker penutup hidung dan mulut warna biru muda.
Mengetahui keberadaan belasan awak media di area pintu lobby gedung, Edward tampak kikuk.
Ia berusaha memasuki kedua telapak tangannya ke dalam dua kantung saku paha depan celana panjang warna hitam.
Lalu berjalan santai di belakang Filmon seraya menyibakkan pandangan mata ke area dalam ruangan kantor tersebut, untuk menghindari sorotan lensa kamera awak media.
Gestur tubuh tersebut dipertahankan oleh Edward sembari berjalan perlahan memasuki lorong ruangan lobby untuk menuju ke salah satu lift yang tersedia.
Edward juga terus menerus bungkam dicecar alasannya berada di Kantor Kejati Jatim, sampai dirinya dan Filmon menghilang dari balik pintu lift yang menutup.
Belum ada pernyataan resmi mengenai alasan Edward Tannur berada di lingkungan Kejati Jatim.
Baca juga: Ronald Tannur Kaget Saat Ditangkap Kejati Jatim, Sempat Berusaha Tunda Eksekusi
Sementara itu, Pengacara Filmon M W Lay membenarkan, dirinya merupakan penasehat hukum keluarga Ronald Tannur, untuk Edward Tannur dan Meirizka Widjaja.
Bahkan ia tak menampik kalau sosok pria bermasker dan berkemeja batik di belakangnya selama berada di Lobby Kejati Jatim tadi, merupakan ayahanda Ronald Tannur, yakni Edward Tannur.
Namun pihaknya belum dapat memberikan banyak informasi soal agenda kedatangan Edward di Kejati Jatim. Mengingat kliennya masih menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan.
"Iya mas saya PH Pak Edward dan Bu Meirizka. Nanti ya mas. Kami masih di dalam (gedung)," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Selasa (5/11/2024).
Mengenai upaya hukum lanjutan yang akan dilakukan pihaknya. Filmon mengaku, pihaknya tetap akan menyerahkan segala sesuatunya kepada penyidik kejaksaan yang masih menjalankan proses penyelidikan dan penyidik atas kasus tersebut.
Setidaknya, ia menegaskan, para kliennya yakni orangtua Ronald Tannur tetap bersikap kooperatif dengan pihak penyidik.
"Semua kita percayakan proses hukum seusai dengan aturan yang berlaku dan kita kooperatif terhadap penegakan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Senin (4/11/2024) malam, Pihak Kejagung RI sempat menyinggung mengenai peran dari Edward Tannur dalam kasus dugaan suap hakim yang belakangan menyeret Istrinya Meirizka Widjaja menjadi tersangka.
Dikutip dari Kompas.com, mantan politisi PKB Edward Tannur disebut mengetahui soal rencana sang istri Meirizka Widjaja (MW) untuk menyuap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anak mereka, Gregorius Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar menyebut menyebut ayah Ronald Tannur tersebut mengetahui sang istri kerap berkomunikasi dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur.
"Suaminya (Edward Tannur) berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan dan minta tolong terkait Ronald Tannur ke Lisa Rahmat," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.
Namun, ia mengatakan Edward Tannur tak mengetahui besaran uang yang dikeluarkan istrinya dalam upaya membebaskan Ronald Tannur.
"Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tahu, jumlahnya dia tidak tahu. Karena memang suaminya sepertinya seorang pengusaha, jarang berada di Surabaya," pungkasnya.
Sementara istrinya, Meirizka Widjaja (MW), diduga sangat aktif dalam praktik suap kepada hakim agar Ronald Tannur bebas.
"MW sangat aktif sehingga terpenuhi unsur turut serta praktik suap atau gratifikasi," terang Mia Amiati.
Saat ini, MW mendekam di rumah tahanan Kejati Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim.
MW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia diduga kuat terlibat praktik suap atau gratifikasi agar Ronald Tannur lolos dari jerat hukum.
MW disebut menyuap 3 hakim pengadil perkara putranya sebesar Rp 3,5 miliar melalui pengacara Lisa Rachmat.
Baca juga: Terima Dana Hibah, Dosen UNBP Gelar PKM Pengentasan Stunting di Lhokseumawe
Baca juga: Emping Melinjo Aceh Ditolak Singapura, Anggota DPRA Hubungi Kemendag
Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Turun, Berikut Rincian Harga per 5 November
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com