Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Rela Suap Hakim Demi Sang Anak Bebas

Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perkara anaknya, Ronald Tannur.

Editor: Faisal Zamzami
kolase/tribunmedan
SOSOK Meirizka Ibu Ronald Tannur yang diduga suap 3 Hakim Rp3,5 Miliar Demi Anak Bebas, Kini Jadi Tersangka 

SERAMBINEWS.COM, SURABAYA - Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perkara anaknya, Ronald Tannur.

MW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut hasil pemeriksaan, MW diduga sangat aktif dalam praktik suap kepada hakim agar Ronald Tannur bebas.

"MW sangat aktif sehingga terpenuhi unsur turut serta praktik suap atau gratifikasi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (15/11/2024).

Sementara Edward Tannur sang ayah menurut hasil pemeriksaan tidak terlibat aktif.

 
"Entah karena sibuk dengan pekerjaannya, sang ayah selalu bilang "serahkan majelis saja, serahkan pengacara saja"," kata Mia Amiati.

Setelah diperiksa selama 5 jam sejak pukul 15.00 WIB pada Senin (4/11/2024), MW ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

MW ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan kasus suap perkara dengan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. 

Kejasaan Agung juga menetapkan tersangka kepada kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam kasus yang sama.

 

 

Siapa Meirizka Widjaja?

Dilansir dari beberapa sumber, Meirizka Widjaja merupakan istri dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI yang tinggal di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Nama Meirizka cukup dikenal di wilayah tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved