Sosok Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur yang Rela Suap Hakim Demi Sang Anak Bebas

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSOK Meirizka Ibu Ronald Tannur yang diduga suap 3 Hakim Rp3,5 Miliar Demi Anak Bebas, Kini Jadi Tersangka

SERAMBINEWS.COM, SURABAYA - Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perkara anaknya, Ronald Tannur.

MW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut hasil pemeriksaan, MW diduga sangat aktif dalam praktik suap kepada hakim agar Ronald Tannur bebas.

"MW sangat aktif sehingga terpenuhi unsur turut serta praktik suap atau gratifikasi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati kepada wartawan, Selasa (15/11/2024).

Sementara Edward Tannur sang ayah menurut hasil pemeriksaan tidak terlibat aktif.

 
"Entah karena sibuk dengan pekerjaannya, sang ayah selalu bilang "serahkan majelis saja, serahkan pengacara saja"," kata Mia Amiati.

Setelah diperiksa selama 5 jam sejak pukul 15.00 WIB pada Senin (4/11/2024), MW ditetapkan tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

MW ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan kasus suap perkara dengan tersangka tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. 

Kejasaan Agung juga menetapkan tersangka kepada kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dalam kasus yang sama.

 

 

Siapa Meirizka Widjaja?

Dilansir dari beberapa sumber, Meirizka Widjaja merupakan istri dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI yang tinggal di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Nama Meirizka cukup dikenal di wilayah tersebut.

Dari pernikahannya dengan Edward, Meirizka memiliki tiga anak, termasuk Ronald yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan.

Meirizka merupakan lulusan SMAK Petra Pagi dan melanjutkan pendidikannya di Universitas Surabaya.

Baca juga: Ronald Tannur Kaget Saat Ditangkap Kejati Jatim, Sempat Berusaha Tunda Eksekusi

Vonis bebas dibatalkan

Vonis bebas yang sebelumnya sempat diterima Ronnald Tannur membuat publik terkejut.

Namun kini vonis bebas tersebut sudah dibatalkan.

Lantas Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan terhadap tiga majelis hakim.

Ketiganya adalah hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yakni; Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Selain ketiga hakim itu, penyidik Kejagung juga menyelidiki pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat. 

Dari penyelidikan itu berhasil disita uang berjumlah miliaran rupiah dari keempat orang tersebut.

Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat menggelar konferensi pers, Rabu (23/10/2024) via kompas.com.

"Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan inisial ED, AH kemudian M dan seorang lawyer atau pengacara atas nama LR," kata Abdul Qohar.

Qohar menjelaskan, dari rumah Lisa di Surabaya, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, 450 dolar AS 717.043 dolar Singapura, serta sejumlah catatan transaksi.

Penyidik lalu menemukan uang tunai dari berbagai pecahan dollar AS dan dolar Singapura yang jika dirupiahkan setara dengan Rp 2 miliar.

Selain itu juga disita dokumen bukti penukaran uang, catatan pemberian uang kepada pihak terkait, dan handphone  dari apartemen Lisa di Jakarta.

Kemudian, saat menggeledah apartemen hakim Erintuah Damanik di Surabaya, penyidik menyita uang tunai Rp 97 juta, 32.000 dolar Singapura, 35.992,25 ringgit Malaysia, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Sementara di rumah Erintuah Damanik di Perumahan Semarang, ditemukan uang tunai 6.000 dolar AS, 300 dolar Singapura, dan sejumlah barang elektronik.

Selanjutnya, penyidik menemukan uang tunai Rp 104 juta, 2.200 dolar AS, 9.100 dolar Singapura, 100.000 yen, serta beberapa barang elektronik di apartemen hakim Hanindyo di Surabaya. 

Sedangkan di apartemen yang ditempati hakim Mangapul di Surabaya, disita uang tunai Rp 21,4 juta, 2.000 dolar AS, 32.000 dolar Singapura, dan barang bukti elektronik lainnya.

"Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR," ujar Qohar. Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut. 

Belakangan, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) untuk memecat ketiga hakim karena telah melakukan pelanggaran etik.

Baca juga: Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Tahanan, Ajukan Praperadilan terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Baca juga: Hindari Seks Bebas, dr Boyke Sebut Perempuan yang Paling Banyak Dirugikan : Menampung Semua Penyakit

 

 

Berita Terkini